4 Pasangan Bukan Suami Istri di Kediri Kepergok Lagi Ngamar di Kos-kosan
Razia gabungan Satpol PP Kota Kediri mengamankan 4 pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang sedang berduaan di dalam kamar kos
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Razia gabungan Satpol PP Kota Kediri mengamankan 4 pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang sedang berduaan di dalam kamar kos masing-masing, Rabu, 15 Agustus 2018.
Empat pasangan itu lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan, Rabu (15/8/2018).
Razia yang melibatkan petugas gabungan ini menyasar tempat kos di Jl Mauni Gang Makam, Kelurahan Bangsal.
Tempat kos ini menyewakan 14 kamar. Saat menyisir 14 kamar tersebut, petugas mengamankan 2 pasang bukan suami istri.
Pasangan ini masing-masing, INS (20) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri bersama dengan AR (18) warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kemudian AS (21) warga Ngadiluwih, bersama dengan AAC (22) warga Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya, razia juga dilakukan di tempat kos milik Ny Mujiati di Jl Mauni Gang Makam. Dari 12 kamar yang disewakan petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri berada dalam kamar.
Pasangan itu masing-masing, AM (26) warga Kota Kediri bersama dengan IK (27) warga Pare, Kabupaten Kediri.
Kemudian MEP (20) warga Desa Pule bersama dengan DP (22) warga Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Sedangkan razia di tempat kos milik Ny Erni dari 15 kamar yang disewakan diamankan satu orang tanpa memiliki kartu identitas kependudukan.
Perempuan yang bernama Miladiana Inayah itu mengaku pernah bekerja sebagai TKW di Singapura. Dia mengaku tinggal di Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Salah satu pasangan yang terjaring razia mengaku di dalam kamar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
"Kami hanya ngobrol saja, tidak ngapa-ngapain," ujarnya tertunduk malu.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi Surya menjelaskan, empat pasangan bukan pasutri telah dibawa ke kantor guna pendataan dan pembinaan.
Selanjutnya petugas akan menyerahkan kepada orangtuanya masing-masing. Diharapkan, pasangan bukan pasutri yang telah terjaring petugas tidak mengulangi lagi perbuatannya.