Anggota KPK Gadungan Ditangkap di Jogjakarta, Sudah Berhasil Memeras Puluhan Juta
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa kartu identitas anggota berlogo KPK, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, lencana KPK
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Rusdiyanto (40), warga Kulonprogo terduga anggota KPK gadungan diamankan polisi usai menipu puluhan juta kelompok ternak di Kecamatan Sedayu, Bantul.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa kartu identitas anggota berlogo KPK, Surat Keputusan (SK) pengangkatan, lencana KPK, dan beberapa pin lembaga negara, serta sejumlah handphone.
Dilihat sekilas semua barang bukti yang disita petugas terlihat sangat mirip dengan aslinya.
"Semua barang bukti itu kami dapatkan dari dalam tas pelaku," ujar Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan pada Tribunjogja.com, Rabu (15/8/2018).
Bahkan, surat keputusan Mendagri pengangkatan tentang Risdiyanto sebagai anggota KPK tampak menyakinkan.
Di surat tersebut, tertulis nama Mendagri, Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Wibisana.
Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2018 dengan tanda tangan Kepala BKN.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Risdiyanto merupakan calon pegawai tidak tetap (PTT) dan masih dalam masa percobaan selama satu tahun tiga bulan.
Dia bertugas di unit kerja KPK perwakilan DIY.
Tertulis pula rincian gaji pokok yaitu sebesar 80 persen x Rp 1.400.630 atau senilai Rp 1.120.512, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ketika kita tanya, dia tetep (mengaku) anggota KPK, jabatannya sebagai penindak. Saya sudah koordinasi Dirkrimsus Polda DIY karena beliau pernah juga menjadi anggota KPK," terang Sahat.
"Kita dalami, ID card kita koordinasi, ini kemungkinan palsu," imbuh dia.
Di hadapan polisi dan awak media, pelaku masih bersikukuh sebagai anggota KPK asli dengan menunjukan ID card tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.