Bocah Ini Menangis Meraung-raung Saat Ditilang Polisi Pakai Motor Tanpa Bernopol dan Spion
Setiap negara sudah memiliki aturan yang tegas mengenai usia pengemudi atau pengendara yang diperbolehkan berkendara.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suci Rahayu
TRIBUNNEWS.COM - Setiap negara sudah memiliki aturan yang tegas mengenai usia pengemudi atau pengendara yang diperbolehkan berkendara.
Rata-rata usia yang dinilai cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun.
Aturan mengenai kelengkapan kendaraan dan pengendara juga sudah ada secara jelas.
Semua peraturan tersebut ada demi keamanan pengendara dan pengguna jalan lain.
Namun, banyak ditemui anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor.
Karena masih di bawah umur, tentu saja mereka belum memiliki SIM, dan seharusnya belum boleh mengemudi.
Penjelasan dari sekolah dan orangtua berperan aktif dalam mengajarkan hal mendasar ini.
Bagaimanapun anak di bawah umur dianggap belum dapat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kesalahan yang dilakukan.
Jika peraturan tersebut dilanggar, maka bisa jadi kejadiannya akan berakhir seperti video viral ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.