Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Ini Menangis Meraung-raung Saat Ditilang Polisi Pakai Motor Tanpa Bernopol dan Spion

Setiap negara sudah memiliki aturan yang tegas mengenai usia pengemudi atau pengendara yang diperbolehkan berkendara.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bocah Ini Menangis Meraung-raung Saat Ditilang Polisi Pakai Motor Tanpa Bernopol dan Spion
FACEBOOK/TRIXSJAVLONG
Viral video bocah menangis ditilang polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suci Rahayu

TRIBUNNEWS.COM - Setiap negara sudah memiliki aturan yang tegas mengenai usia pengemudi atau pengendara yang diperbolehkan berkendara.

Rata-rata usia yang dinilai cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah 17 tahun.

Aturan mengenai kelengkapan kendaraan dan pengendara juga sudah ada secara jelas.

Semua peraturan tersebut ada demi keamanan pengendara dan pengguna jalan lain.

Namun, banyak ditemui anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan bermotor.

Karena masih di bawah umur, tentu saja mereka belum memiliki SIM, dan seharusnya belum boleh mengemudi.

Berita Rekomendasi

Penjelasan dari sekolah dan orangtua berperan aktif dalam mengajarkan hal mendasar ini.

Bagaimanapun anak di bawah umur dianggap belum dapat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kesalahan yang dilakukan.

Jika peraturan tersebut dilanggar, maka bisa jadi kejadiannya akan berakhir seperti video viral ini.

SELENGKAPNYA >>>>>>

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas