Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Korban Pencabulan 12 Pemuda, Kondisi Cewek ABG Setelah Diberi Pendampingan

Tiga pelaku yang kabur berinisial E (20), I (19) dan Z (18) dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Korban Pencabulan 12 Pemuda, Kondisi Cewek ABG Setelah Diberi Pendampingan
kompas.com
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Remaja XYZ (15) mengalami perlakuan tidak bermoral dari 12 lelaki dan mantan pacarnya pada Mei 2018.

Dia dirudapaksa secara bergiliran dan mendapat ancaman menggunakan rekaman video.

Saat ini, kasus itu sedang ditangani Polresta Jambi. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi juga membentuk tim psikis untuk XYZ (15).

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya akan memanggil psikolog untuk penanggulangan agar tidak terjadi tekanan mental terhadap korban.

"Alhamdulillah, kondisinya sudah baikan saat ini. Dan sudah lakukan pendampingan juga," ujar Yudha saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).

Polisi telah mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan. Yang diamankan yaitu HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17) dan MFK (17).

Rekomendasi Untuk Anda

Tiga pelaku yang kabur berinisial E (20), I (19) dan Z (18) dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Salah satu pelaku berinisial E ini perannya adalah pemilik rumah yang berada di Sungai Sawang. Dia juga ikut dalam pencabulan itu," bebernya.

Polisi juga telah memeriksa sekira 10 orang saksi. "Itu untuk pemberkasan para tersangka," jelasnya.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Awalnya tak curiga

Peristiwa yang menimpa XYZ (15), warga Kota Jambi, itu terjadi sekira Mei 2018.

Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.

Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas