Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Pencabulan 12 Pemuda, Kondisi Cewek ABG Setelah Diberi Pendampingan

Tiga pelaku yang kabur berinisial E (20), I (19) dan Z (18) dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Korban Pencabulan 12 Pemuda, Kondisi Cewek ABG Setelah Diberi Pendampingan
kompas.com
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Remaja XYZ (15) mengalami perlakuan tidak bermoral dari 12 lelaki dan mantan pacarnya pada Mei 2018.

Dia dirudapaksa secara bergiliran dan mendapat ancaman menggunakan rekaman video.

Saat ini, kasus itu sedang ditangani Polresta Jambi. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi juga membentuk tim psikis untuk XYZ (15).

Kepala Satreskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, mengatakan pihaknya akan memanggil psikolog untuk penanggulangan agar tidak terjadi tekanan mental terhadap korban.

"Alhamdulillah, kondisinya sudah baikan saat ini. Dan sudah lakukan pendampingan juga," ujar Yudha saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).

Polisi telah mengamankan 9 dari 12 pelaku. Sisanya masih dalam perburuan. Yang diamankan yaitu HRG (15), M (17), BKA (16), P (19), RD (15), MAA (16), BS (19), MIS (17) dan MFK (17).

Berita Rekomendasi

Tiga pelaku yang kabur berinisial E (20), I (19) dan Z (18) dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Salah satu pelaku berinisial E ini perannya adalah pemilik rumah yang berada di Sungai Sawang. Dia juga ikut dalam pencabulan itu," bebernya.

Polisi juga telah memeriksa sekira 10 orang saksi. "Itu untuk pemberkasan para tersangka," jelasnya.

Para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Awalnya tak curiga

Peristiwa yang menimpa XYZ (15), warga Kota Jambi, itu terjadi sekira Mei 2018.

Saat itu, korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.

Korban pun menuruti ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.

Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Dan diikuti oleh teman-temannya.

Bertambah keji lagi tindakan mereka, aksi itu divideokan menggunakan ponsel HRG.

Perbuatan keji yang dialami korban lebih dari sekali.

Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsApp. Korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Kompol Yudha Lesmana mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Saat ini masih kita dalami keterangan dari mereka," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan para pelaku melakukannya perbuatan bejat tersebut berulang-ulang di empat tempat.

Pertama di Sungai Sawang, Simpang Kawat, Rawasari dan Pakuan Baru.

"TKP-nya di tiga rumah dan satu hotel," katanya.

Saat ini, kata Yudha, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku.

"Kita juga sudah periksa 10 orang saksi atas kasus ini," jelasnya.

Mantan pacar korban, HRG, kepada wartawan mengaku merudapaksa korban lantaran nafsu bejatnya.

Hal itu, ternyata sudah direncanakannya dengan mengajak beberapa temannya.

"Karena nafsu sama dia makanya aku yang ajak dia," katanya.

Dia bilang dia melakukan perbuatan itu sudah lebih dari sekali. "Tiga kali aku perkosa dia," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kondisi Terkini Remaja 15 Tahun Korban Rudapaksa 12 Orang, Polresta Siapkan Psikolog,

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas