Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapis Panti Pijat Simpan Sabu di Bawah Ponsel

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap semua pengunjung Panti Pijat Kasih.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terapis Panti Pijat Simpan Sabu di Bawah Ponsel
Sripoku.com/Ardani Zuhri
Tersangka Aw yang menyimpan sabu 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM---Aw (31) warga Desa Sri Mulya Unít XIV Batu Marta, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU Timur, tertangkap tangan menyimpan Sabu di Panti Pijat Kasih Jalan lintas Palembang - Prabumilih, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/8/2018) sekitar pukuk 15.00.

Terbongkarnya aksi Aw ini berkat informasi masyarakat bahwa di panti pijat Kasih yang terletak di jalan lintas Palembang - Prabumulih sering dilakukan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap semua pengunjung Panti Pijat Kasih.

Ketika melakukan pengeledahan terhadap Aw, terapis, ditemukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu - sabu.

Sabu-sabu itu diselipkan di bawah Handpone merk Oppo A58 milik pelaku berikut seperangkat alat hisap sabu (bong).

Berita Rekomendasi

Kemudian pelaku langsung diamankan, dan dari hasil interogasi akhirnya pelaku mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut.

Sedangkan menurut pengakuan pelaku di depan penyidik Polsek Gelumbang, bahwa ia sudah lima bulan menjadi pemuja narkoba.

Ia mendapatkan barang haram tersebut beli dari AD. Namun ia mengaku tidak tahu alamat AD, karena AD selalu mengantarinya jika ia perlu Narkoba.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner didampingi Kabagops Kompol Irwan, mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya satu paket plastik kecil sabu-sabu, satu botol mineral yang dibentuk menjadi alat hisap ( bong ), 16 Klip plastik kosong Bening, satu buah kantong plastik Hitam dan satu buah handpone Merk Oppo A58.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cewek Panti Pijat Simpan SAabu-sabu,

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas