Cerita Bocah 15 Tahun Dipenjara 2 Bulan Karena Mencuri Beras
HF menceritakan biasanya saat acara tujuhbelasan, dia bersama teman-temannya biasa mengikuti lomba-lomba khas Agustusan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA -- Pencuri beras 4 canting (ukuran kaleng susu kental manis) setara dengan satu kilogram beras yang merupakan anak dibawah umur di Muaradua harus menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakat (Lapas) Muaradua.
Akibatnya bocah putus sekolah ini berinisial HF (15) ini harus menghabiskan kemeriahan peringatan HUT RI yang biasa dirasakannya di dalam jeruji.
HF menceritakan biasanya saat acara tujuhbelasan, dia bersama teman-temannya biasa mengikuti lomba-lomba khas Agustusan.
Setelah putusan sidang beberapa waktu lalu, terpidana dibawah umur menjalani masa tahanan selama 3 minggu kedepan, dari total hukuman selama 8 minggu, sebelumnya HF sudah menjalani masa tahanan prasidang putusan selama 5 minggu.
"Biasanya di hari 17 Agustus seperti ini bermain bersama teman-teman, menonton perlombaan bahkan ikut peserta dalam lomba,"ujar HF (15) saat di bincangi wartawan Jumat (17/8/2018).
Anak yang putus sekolah pada kelas 3 SMP itu mengaku menyesal atas perbuatan, dengan polosnya mengaku menerima akan hukuman selama dua bulan menjalani masa tahanan.
"Kalau kangen ya kengen pada keluarga kangen kumpul-kumpul dengan orang tua dan adik-adik,"kata Dia. Jumat (17/8/2018).
Sebelumnya, HF ini ditahan karena ketahuan mencuri beras di rumah tetangganya.
Diakuinya, beras yang dicurinya digunakan untuk membeli rokok. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cerita Bocah Pencuri Beras 1 Kg di Muaradua Dipenjara 2 Bulan Rayakan HUT RI ke-73 di Lapas,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.