Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Orangutan di Kabupaten Seruyan Kalteng Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kamis (16/8/2018), meringkus seorang pelaku pembunuhan satu individu orangutan yang dilakukan pada Juli lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembunuhan Orangutan di Kabupaten Seruyan Kalteng Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Istimewa
Kapolda Kalimantan Tengah saat rilis pembunuhan individu orangutan di lokasi tempat kejadian pembunuhan. (KOMPAS.com/HANDOUT) 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kamis (16/8/2018), meringkus seorang pelaku pembunuhan satu individu orangutan yang dilakukan pada Juli 2018 lalu.

Pelaku mengaku membunuh orangutan karena sakit hati dilarang menebang pohon yang berada di area perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pelaku membunuh satu individu orangutan di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Awalnya, pelaku mengelak, namun akhirnya dia mengakui kejahatan tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Anang Revandoko mengatakan, pelaku merasa kecewa atas keputusan perusahaan yang melarangnya menebang kembali pohon di area sawit.

Baca: Empat Jam Lamanya Ustaz Evie Effendi Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar

Padahal sebelumnya, pelaku bisa dengan bebas menebang pohon di area yang sama.

"Sehingga di saat yang berbeda, pelaku melihat ada satu individu orangutan yang sedang berada di sangkar, pelaku menembaknya dengan senjata api rakitan milik pelaku. Setelah (orangutan) terjatuh, pelaku kembali menusuk individu orangutan tersebut menggunakan sebilah besi tajam yang dibawa pelaku, hingga akhirnya individu orangutan tersebut tewas," kata Anang saat rilis pembunuhan individu orangutan di lokasi tempat kejadian, Kamis.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyelidikan yang cukup panjang disertai dengan saksi dan barang bukti yang cukup dan hasil uji laboratorium, kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan orangutan.

"Atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku, kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis, atas kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal serta atas pembunuhan individu orangutan, diancam dengan hukuman minimal lima belas tahun penjara serta denda minimal 2,5 miliar rupiah," tambah Anang. (Kompas.com/Kurnia Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa pada Perusahaan Sawit, Pria Ini Bunuh Orangutan Secara Keji"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas