PKS Laporkan KIP Sabang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sabang melaporkan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sabang melaporkan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (16/8/2018).
Laporan itu diajukan lewat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Kuasa Hukum PKS, Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH mengatakan, pihaknya melaporkan KIP Sabang ke DKPP karena menduga adanya pelanggaran kode etik dan perbuatan melawan hukum.
Aduan itu diterima oleh Ketua Panwaslih Aceh, Faizah di ruang kerjanya.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Sabang adalah memasukkan nama saudara Afrizal Bakri SHi dalam DCS DPRK Sabang untuk Pemilu tahun 2019 dari Partai Aceh melalui Surat Keputusan Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018 tertanggal 12 Agustus 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Sabang untuk Pemilu 2019," kata Kasibun Daulay.
Baca: Sempat Ditampar Bule Inggris, Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa
Kasibun menjelaskan, Afrizal dianggap oleh KIP Sabang telah memenuhi syarat (MS) sehingga dimasukkan ke dalam DCS.
Padahal, Afrizal belum mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPRK Sabang periode 2014-2019 sebagai salah satu syarat bakal pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf s dan Ayat (5) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota.
"PKS Sabang sudah mengingatkan saudara Afrizal Bakri melalui surat nomor 11/S/ PKS/VII/1439 H, yang intinya meminta Afrizal Bakri apabila masuk dalam bakal caleg dari partai lain selain PKS, agar mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotan PKS," ujarnya.
Bahkan, kata Kasibun, pihaknya juga sudah pernah menyurati KIP Sabang melalui surat Nomor 13/S/PKS/VII/1439H tertanggal 16 Juli 2018 yang isinya memohon agar KIP meminta surat pengunduran diri anggota DPRK dari PKS yang maju dari partai lain.
Baca: SBY Tak Hadiri Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, Masih di Singapura hingga Pekan Depan
"Tapi KIP tidak mengubris surat PKS dan tetap memasukkan saudara Afrizal Bakri dalam DCS. Tindakan KIP tersebut kami anggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum," kata dia.
Menurut Kasibuan, KIP Sabang juga melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Dengan banyaknya peraturan perudang-undangan yang dilanggar oleh KIP Sabang, maka secara sendirinya KIP Sabang juga telah melanggar kode etik dan asas-asas Pemilu yaitu asas integritas dan asas profesionalitas" ujarnya.
Sementara itu komisioner KIP hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (mas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul PKS Laporkan KIP Sabang ke DKPP