Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp 500 juta
Tim pengacara Imas meminta waktu hingga dua minggu untuk pembacaan pembelaan yang disampaikan oleh Imas dan tim pengacara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih menjalani sidang tuntutan di ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (20/8) dalam perkara suap perizinan izin lokasi di Kabupaten Subang.
Dalam pembacaan tuntutannya yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU), jaksa Nanang meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Imas bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang penganti Rp 410 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 3 bulan subsidair kurungan 2 tahun," ujar Nanang Suryadi, jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Menanggapi hal itu, tim pengacara Imas meminta waktu hingga dua minggu untuk pembacaan pembelaan yang disampaikan oleh Imas dan tim pengacara.
Dalam tuntutanya, Imas terbukti menerima uang suap sebesar Rp 410 juta dari pengusaha Miftahudin yang sudah divonis 8 tahun penjara karena kasus suap ini.
Pada saat bersamaan, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Data alias Darta, yang berperan sebagai penghubung Miftahudin dan Imas dalam penyerahan uang suap tersebut. Sidang tuntutan pada Data masih berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.