Mayat Seorang Kakek di Sintang Korban Pembakaran Lahan Sendiri
Karena usia yang senja dan fisik korban tidak kuasa untuk menghindari api yang cepat membesar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG- Anggota Polsek Ketungau Tengah menerima laporan temukann mayat di sebidang lahan bekas terbakar terletak di Dusun Enceruan Hilir, Desa Senangan, Kecamatan Ketungau Tengah, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Ketungau Tengah Ipda Eko Supriyatno menyampaikan penemuan mayat di koordinat
Lat : 0.895162165165 Lng : 111.491630554 oleh saksi bernama pria bernama Sumito (40) dan wanita bernama Menik (25) di TKP.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin membenarkan kejadian tersebut dan sudah menerima laporan resmi dari Kapolsek Ketungau Tengah.
Saat dihubungi Tribun, Kapolres mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan warga setempat.
"Ya betul, korban merupakan seorang kakek bernama Esungga berusia 69 tahun. Korban merupakan warga setempat dan memang pekerjaannya bertani. Diketahui bahwa TKP tersebut merupakan lahan korban," jelasnya.
Baca: Pemerintah Petakan Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa diketahui korban pada Minggu (19/8) sekitar pukul 11.00 WIB pamit berangkat ke kebun milik korban untuk memadamkan api yang dibakar sendiri dan belum padam.
"Korban berusaha memadamkan api di kebun milik korban yang dibakar sendiri. Kemudian hingga sore hari, korban tidak ada kabar. Ini membuat keluarga khawatir dan mengajak masyarakat melakukan pencarian," katanya.
"Kemudian pada Minggu (20/8) sekitar pukul 05.00 WIB korban ditemukan di kebum miliknya dalam keadaan meninggal dunia. Sekujur tubuh korban hangus terbakar dan diduga korban terjebak di kebun miliknya," tambahnya.
Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan penyidikan sementara, memang diduga kuat karena korban terjebak kebakaran.
"Karena usia yang senja dan fisik korban tidak kuasa untuk menghindari api yang cepat membesar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.