Dilaporkan Cabuli Anak Tetangga, Saat Akan Andi Malah Mengancam Polisi
Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Provinsi Lampung, tepatnya di daerah Lampung tengah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Provinsi Lampung, tepatnya di daerah Lampung tengah.
Kali ini pelaku pencabulan merupakan tetangga dekat korban yang masih berusia 9 tahun.
Proses penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan aparat Polsek Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu 18 Agustus 2018 lalu itupun sempat ricuh.
Andi Wibowo (37), sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Bahkan ia menyangkal telah menyetubuhi korban Bunga (bukan nama sebenarnya), anak tetangganya sendiri.
Dengan lantangnya, Andi mengancam menuntut polisi yang menggelandangnya.
Hal itu tentu mengundang rasa geram dari warga sekitar yang menyaksikan penangkapan.
Masyarakat yang sudah emosi dengan kelakuan Andi, sempat mengepung rumah dan hampir memukulinya.
Beruntung aparat kepolisian dengan sigap mencegah aksi massa.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di polsek, Andi akhirnya tak bisa berkelit dari bukti dan saksi yang dimiliki penyidik.
"Iya saya melakukannya sudah tiga kali," aku Andi saat ekspose di Polsek Terbanggi Besar, Senin 20 Agustus 2018.
Andi menyetubuhi korban yang masih berusia 9 tahun itu sejak tiga tahun lalu.
Hal ini dilakukannya di rumahnya, ketika sang istri terlelap tidur.
"Saya khilaf karena memang hampir setiap malam korban tidur di rumah saya," ucapnya.