Sunat Dana Petani, Oknum Pejabat Dinas Pertanian Palas jadi Tersangka
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.167.255.000, yang merupakan hasil pemotongan dari masing-masing kelompok tani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) lima orang pegawai Dinas Pertanian Padang Lawas (Palas), Kamis (9/8/2018) lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, keduanya adalah JP yang menjabat sebagai Kasi Produksi Dinas Pertanian Palas serta MH yang menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Palas.
"Dari lima orang yang diamankan saat OTT beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan dua orang tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," katanya saat berikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (21/8/2018).
OTT tersebut, kata Toga, dilakukan atas laporan masyarakat petani yang merasa dirugikan karena ada pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani, serta kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018. Sehingga dana yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah tidak sesuai.
Dari OTT ini, kata Toga, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.167.255.000, di mana uang tersebut merupakan hasil pemotongan dari masing-masing kelompok tani.
Baca: Ketupat Palas Makanan Tradisional Ramadan Khas Malaysia
"Harusnya mereka mendapat Rp 12 jutaan. Tapi dilakukan pemotongan sampai Rp 6 juta per kelompok tani," katanya.
Uang itu terang Toga, masuk ke rekening pribadi tersangka, dan belum disetorkan.
Akan tetapi, sambung dia, pihaknya masih akan mendalami prihal tersebut, apakah benar dana yang dipotong ini hanya untuk kedua tersangka saja atau memang selanjutnya akan disetor ke atas.
"Namun berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertanian Palas, dirinya belum pernah menerima setoran,"ujarnya.
Selain uang tunai, Toga mengaku pihaknya juga turut mengamankan beberapa dokumen, termasuk hasil penyadapan yang dilakukan terhadap handphone tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.