Tiga Tahun Jadi Buronan Jaksa, Koruptor Proyek MERR II-C Tertangkap d Bojonegoro
Itu setelah tim jaksa eksekutor mampu menggerebek tempat persembunyian Sumargo di Bojonegoro, atau di Desa Kunci Kecamatan Dander
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perburuan Kejari Surabaya terhadap Sumargo, terpidana tiga tahun kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya berakhir Rabu (22/8/208) malam.
Itu setelah tim jaksa eksekutor mampu menggerebek tempat persembunyian Sumargo di Bojonegoro, atau di Desa Kunci Kecamatan Dander.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Budi Darmawan menjelaskan, jaksa eksekutor bisa menangkap Sumargo setelah dipantau selama beberapa minggu di Bojonegoro.
“Dia memang sudah tiga tahun menjadi buronan. Namun dari pantauan ini, kami akhirnya bisa membekuknya,” terangnya, Rabu (22/8) malam.
Dia juga menjelaskan, proses eksekusi ini adalah pengungkapan dari gabungan kinerja tim intelijen dan pidana khusus (pidsus) Kejari Surabaya.
"Eksekusi ini adalah perintah dari putusan kasasi. Terpidana ini juga tak kooperatif saat kami panggil secara patut," paparnya.
Usai menangkap Sumargo di Bojonegoro, rombongan jaksa eksekutor yang membawa terpidana ini tiba di kantor Kejari Surabaya hampir tengah malam.
Selanjutnya, Sumargo yang turun dari mobil Toyota warna hitam bernopol L 1780 PP dengan tangan terborgol, digiring jaksa eksekutor menuju ruang pemeriksaan di ruang pidana khusus.
“Dibawa ke ruang pemeriksaan dulu untuk melengkapi administrasi," jelas Teguh Budi Darmawan.
Setelah melengkapi administrasi, terpidana kasus korupsi Merr II- C ini langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo.
"Malam ini juga Sumargo kami bawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman," ujarnya.
Proses administrasi Sumargo berakhir Kamis (23/8/208) dini hari. Selanjutnya, dia digiring petugas ke mobil tahanan pidsus Kejari Surabaya dan dibawa menuju Lapas Porong.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo berperan sebagai koordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C.
Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol selaku satgas pembebasan lahan. Olli adalah juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya yang terseret dalam kasus MERR jilid I untuk mengkoordinasi 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C itu.
Selain Sumargo dan Olli Faisol, kasus korupsi yang merugikan negara sebesar puluhan miliar ini juga telah menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), serta Hadri dan Abdul Fatah (keduanya koordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).
Adapun ketujuh terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, lalu Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan tapi dia bebas ketika proses mengajukan kasasi, dimana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum. (Sudharma Adi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabur Tiga Tahun, Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi MERR saat Bersembunyi di Bojonegoro,