Gugat Cerai, Pria PNS di Karanganyar Ini Bayar Biaya Mutah dan Nafkah Rp 153 Juta Pakai Uang Koin
Uang koin seribuan itu ditaruh di dalam karung-karung yang jumlahnya sebanyak 13 karung, termasuk sebagian uang kertas.
Editor: juniantosetyadi
(TribunSolo.com/Daryono)
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Dwi Susilarto, seorang PNS di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, membayar biaya mutah dan nafkah sebesar Rp 178 juta kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati.
Pria 54 tahun yang beralamat di Jl Citarum RT 02/04, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar itu mengugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Karanganyar.
Uniknya, dari total uang Rp 178 juta yang dibayarkan, Rp 153 juta di antaranya berwujud uang koin seribuan.
Adapun putusan keharusan membayar uang biaya mutah dan nafkah sebesar Rp 178 juta itu merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Uniknya, Dwi membayar biaya mutah dan nafkah itu dengan uang koin yang berjumlah Rp 153 juta.
Uang koin seribuan itu ditaruh di dalam karung-karung yang jumlahnya sebanyak 13 karung, termasuk sebagian uang kertas.
Dari mana Dwi memperoleh uang tersebut?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.