Seorang Pria di Makassar Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun di Toilet Masjid
Aswan alias Cui (21) mencabuli keponakannya yang berusia 10 tahun di toilet Masjid Syura, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Aswan alias Cui (21) mencabuli keponakannya yang berusia 10 tahun di toilet Masjid Syura, Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, Makassar, Sabtu (25/8/2018) sore.
Aswan mencabuli keponakannya dengan iming-iming uang Rp 5.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika mengatakan, warga yang mendapati keduanya langsung dibawa ke Polsekta Tallo.
Kasus pencabulan ini kemudian diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
"Katanya korban akan diberikan uang Rp 5.000 kalau sudah temani tersangka mandi di toilet masjid. Kasus pencabulan ini terungkap oleh warga yang melihat gerak-gerik tersangka dan korban masuk ke dalam kamar mandi dan dari situlah, warga kemudian melakukan penggerebekan," kata Diari dalam konferensi pers, Sabtu malam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah mencabuli keponakannya hingga dua kali. Dia mengaku menyukai keponakannya itu.
"Saya khilaf dan sudah dua kali melakukan tindakan itu, kemarin sebelum shalat Jumat dan tadi, Pak," kata Aswan saat diamankan.
Tersangka juga mengakui memberikan uang kepada korban jika mengikuti keinginannya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Makassar Ini Cabuli Keponakannya di Toilet Masjid"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.