BNNP Sulsel Bakar 4,8 Kg Sabu-sabu
BNNP Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 4,8 kilogram, di Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Makassar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 4,8 kilogram, di Kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Makassar, Senin (27/8/2018).
Pemusnahan ini dihadiri pihak Polda Sulsel, BPOM Makassar, tim Labfor Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan tokoh msyarakat setempat.
BNNP Juga menghadirkan tiga tersangka yakni Anthoni Amang alias Toni, Munawir alias Saddang, dan Donny.
Sabu tersebut sebelumnya diamankan oleh BNNP Sulsel dan Polda Sulsel dari dua tersangka, yaitu dari Toni seberat 1,891 gram, dan dari Saddang seberat 2,867 gram.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto mengatakan barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan sebelum menimbulkan masalah baru.
Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas
"Barang bukti ini bisa jadi masalah kalau disimpan terlalu lama, bisa berubah bentuknya, paketnya, dan lain-lain," kata Mardi dalam sambutannya sebelum pemusnahan dilakukan.
Mardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan yang beredar di Sulsel saat ini.
"Ini barang bukti yang sangat kecil diungkap BNNP bersama polda, jumlah yang sangat besar masih banyak belum diungkap. Ini juga membuktikan sinergi BNNP dan polda sudah sangat baik," kata dia.
"Hari ini dimusnahkan 4,8 kg, dari dua tersangka. Semuanya diamankan dari Sidrap, dari kelompok Donny Cs ini harusnya 5 kilo, tapi yang baru kita tangkap itu tadi, artinya di luar ini masih ada DPO yang kita kejar, ada banyak lebih dari tiga," tambahnya.
Donny diketahui adalah salah satu tersangka yang ikut diamankan oleh BNNP Sulsel di Jakarta.
Donny yang memerintahkan Toni dan Saddang membawa paket-paket narkoba tersebut untuk diedarkan.
Sementara pemilik dan pengendali narkoba itu sendiri adalah Muchlis alias Ollo yang merupakan warga binaan Lapas Klas IIB Maros, yang telah divonis 19 tahun penjara.
"Ini adalah jaringan Sidrap yang dikendalikan napi dari dalam lapas di Maros. Memang yang bersangkutan ini tidak akan berhenti, meskipun sudah divonis penjara," kata Mardi.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar pada suhu lebih dari 1000 derajat celcius di mobil pemusnah narkoba milik BNNP Sulsel.