Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas
Abubakar menerima uang setoran total Rp 860 juta dari mayoritas kepala dinas di Pemkab Bandung Barat secara bertahap.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani sidang pertama kasus gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (27/8/2018).
Abubakar mengenakan batik abu-abu dan masuk ke ruang sidang 1 dengan menggunakan tongkat. Ia didampingi kerabat dan anggota keluarganya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Abubakar menerima uang setoran total Rp 860 juta dari mayoritas kepala dinas di Pemkab Bandung Barat secara bertahap untuk kepentingan pemenangan istrinya, Elin Suharliah-Maman S Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018.
Setoran itu didapat Abubakar setelah sebelumnya ia meminta setiap kepala dinas untuk ikut berpartisipasi menyetor sejumlah dana, dengan dikoordinir oleh Weti Lembanawati selaku Kadisperindag dan Adiyoto selaku Kepala Bappelitbangda Bandung Barat.
Keduanya jadi terdakwa dalam kasus ini dengan berkas terpisah.
"Abubakar menyampaikan pada Weti agar kumpulkan setiap kepala dinas untuk bantu, kalau bantu bisa bantu berapa," ujar Budi Nugraha, jaksa KPK dalam dakwaannya, mengutip perkataan Abubakar.
Permintaan Abubakar ditindaklanjuti oleh Weti dan Adiyoto untuk mengumpulkan uang dari setiap kepala dinas. Bahkan, permintaan Abubakar disertai ancaman.
"Jika tidak ada yang mau bantu maka akan diganti," ujar Budi mengutip perintah Abubakar pada Weti dan Adiyoto.
Weti dan Adiyoto pun bergerilya mengumpulkan setiap kepala dinas untuk turut berpartisipasi membantu Abubakar dengan meminta uang pada mayoritas kepala dinas.
"Pimpinan (Abubakar, bupati) lagi butuh, kita harus bantu dukung. Kumpul-kumpulin lah Rp 10 juta setiap SKPD, nanti dicatat, yang tidak bantu nanti dicatat," ujar Budi menirukan ucapan Weti.
Pada prosesnya, setoran itu dilakukan bertahap dalam kurun waktu hingga kurang lebih delapan bulan sehingga total terkumpul Rp 860 juta.
Uang itu salah satunya digunakan untuk pembayaran survey elektabilitas Elin Suharliah-Maman S Sunjaya.
Abubakar dijerat dalam dua dakwaan primer dan subsidair yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, I Dewa Suardhita.
"Terdakwa memahami apa yang dibacakan jaksa," ujar I Dewa.
Abubakar tampak mengangguk, tanda memahami apa yang dibacakan jaksa.
Tim pengacara Abubakar tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.