Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Terima Setoran Rp 860 Juta dari Kepala Dinas, Abubakar: Silakan ke Pengacara Saja

Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar tidak berkomentar sedikit pun terkait penerimaan setoran dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Didakwa Terima Setoran Rp 860 Juta dari Kepala Dinas, Abubakar: Silakan ke Pengacara Saja
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani sidang pertama kasus gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (27/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar tidak berkomentar sedikit pun terkait penerimaan setoran dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat senilai total Rp 860 juta secara bertahap.

Uang setoran digunakan untuk keperluan survey elektabilitas pasangan Elin Suharliah - Maman S Sunjaya yang maju di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin adalah istri dari Abubakar.

"Saya sedang tidak enak badan, silakan ke pengacara saja," ujar Abubakar usai sidang perdana kasus itu di ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/8/2018) dengan agenda pembacan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iman Suhaiman, pengacara Abubakar, juga belum bisa memastikan Abubakar menerima uang itu atau tidak.

Tim pengacara tidak keberatan dengan semua dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh enam jaksa KPK.

Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas

"Soal menerima atau tidak belum ada pembicaraan ke arah sana dengan Pak Abubakar. Yang pasti untuk saat ini kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa," kata Iman usai sidang.

Berita Rekomendasi

‎Abubakar dijerat dalam dua dakwaan primer dan subsidair yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas