Memiliki Sabu 50 Gram, Wanita Pengusaha Asal Lampung Diamankan
Polisi belum berani memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai bandar narkoba karena masih dalam pengembangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang wanita pengusaha bernama Herawati (50) yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Wanita ini diamankan di kediamannya di Jalan Ratu Dibalau, Gang Suparman, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Memang benar. Tapi, itu sudah tiga minggu lalu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Senin, 27 Agustus 2018.
Terkait informasi yang beredar bahwa Herawati diamankan dengan barang bukti 10 kg, Barmen membantah.
Baca: Rasidi Diringkus Polisi Setelah Kepergok Selundupkan Sabu-sabu ke dalam Mentimun
"Barang bukti hanya 50 gram dan saat ini, Herawati sudah ditahan dan proses sidik," kata Barmen.
Barmen belum berani memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai bandar narkoba.
Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan.
"Sejauh ini masih upaya pengembangan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.