Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Memiliki Sabu 50 Gram, Wanita Pengusaha Asal Lampung Diamankan

Polisi belum berani memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai bandar narkoba karena masih dalam pengembangan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Memiliki Sabu 50 Gram, Wanita Pengusaha Asal Lampung Diamankan
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang wanita pengusaha bernama Herawati (50) yang  diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Wanita ini diamankan di kediamannya di Jalan Ratu Dibalau, Gang Suparman, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Memang benar. Tapi, itu sudah tiga minggu lalu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Senin, 27 Agustus 2018.

Terkait informasi yang beredar bahwa Herawati diamankan dengan barang bukti 10 kg, Barmen membantah.

Baca: Rasidi Diringkus Polisi Setelah Kepergok Selundupkan Sabu-sabu ke dalam Mentimun

"Barang bukti hanya 50 gram dan saat ini, Herawati sudah ditahan dan proses sidik," kata Barmen.

Barmen belum berani memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai bandar narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan.

"Sejauh ini masih upaya pengembangan," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas