Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memiliki Sabu 50 Gram, Wanita Pengusaha Asal Lampung Diamankan

Polisi belum berani memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai bandar narkoba karena masih dalam pengembangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Memiliki Sabu 50 Gram, Wanita Pengusaha Asal Lampung Diamankan
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan seorang wanita pengusaha bernama Herawati (50) yang  diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Wanita ini diamankan di kediamannya di Jalan Ratu Dibalau, Gang Suparman, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

"Memang benar. Tapi, itu sudah tiga minggu lalu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Senin, 27 Agustus 2018.

Terkait informasi yang beredar bahwa Herawati diamankan dengan barang bukti 10 kg, Barmen membantah.

Baca: Rasidi Diringkus Polisi Setelah Kepergok Selundupkan Sabu-sabu ke dalam Mentimun

"Barang bukti hanya 50 gram dan saat ini, Herawati sudah ditahan dan proses sidik," kata Barmen.

Barmen belum berani memastikan apakah tersangka berprofesi sebagai bandar narkoba.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan.

"Sejauh ini masih upaya pengembangan," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas