Paket Ikan Arwana Senilai Rp 150 Juta Gagal Dikirim ke Jakarta
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan puluhan ekor ikan arwana yang hendak dikirim ke Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan puluhan ekor ikan arwana yang hendak dikirim ke Jakarta.
Ikan arwana ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengiriman sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.
Kapol KSKP Bakauheni AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan puluhan ikan arwana tersebut diamankan dari pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan pada Minggu (26/8/2018) sore.
"Petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap truk box paket Dakota dengan nomor polisi B 9480 KEU yang dikemudikan oleh Didik Siswo Trilaksono. Didalam kendaraan kita menemukan 4 koli paket yang berisikan ikan arwana jenis golden red,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Senin (27/8/2018).
Menurutnya, total jumlah ikan arwana yang diamankan 27 ekor. Dimana 1 kantong berisikan ikan arwana besar, dua kantong berisikan ikan arwana sedang dan tiga kantong berisikan ikan arwana kecil masing-masing sedang dan 4 kantong berisikan 21 ikan arwana kecil.
Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas
Menurut sopir, ikan arwana yang tidak dilengkapi dokumen itu dibawa dari Pekanbaru, Riau dan hendak dikirim ke Jakarta dan Sidoharjo.
Paket ikan arwana dengan harga diperkirakan mencapai Rp 150 juta itu diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni.
Pengiriman ikan arwana yang tidak dilengkapi dokumen itu melanggar UU Nomor : 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak Karantina Ikan kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya. (dedi/tribunlampung)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul KSKP Bakauheni Amankan Puluhan Ikan Arwana Golden Red Tanpa Dokumen