Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terkait Kasus OTT Hakim, Tamin Sukardi Datangi Kejati Sumut

Suhadi mengaku berencana tim penasihat hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi dugaan Tamin Sukardi dalam OTT empat hakim PN Medan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Terkait Kasus OTT Hakim, Tamin Sukardi Datangi Kejati Sumut
tribun medan/dimaz
Terdakwa Tamin Sukardi mendatangi Kejati Sumut setelah KPK menangkap 4 hakim PN Medan, termasuk tiga yang sidangkan kasusnya 

"Iya apa yang diuntungkan hakim, kita tahu bersama kan pak Tamin Sukardi juga divonis 6 tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.

Suhadi mengaku berencana tim penasihat hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi dugaan Tamin Sukardi dalam OTT empat hakim PN Medan.

"Ini saya berencana bertemu dengan Kepala Tim Penasihat hukum untuk berbicara dan mengetahui kejelasan kasus ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tiga dari 4 hakim yang digiring KPK adalah hakim yang mengadili terpidana Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018) lalu.

Ketiganya yakni, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua saat itu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba.

Dalam putusan tersebut, Merri Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga.

Merri Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Sementara, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun,

Ia didenda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.

Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian. (cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas