Membunuh untuk Bela Diri saat Hendak Diperkosa Waria, Remaja di Palembang Divonis 13 tahun Penjara
Keluarga terdakwa yang mendengar putusan tersebut tak terima dan menilai hakim tak adil.
Penulis: Vika Widiastuti
Kolase beberapa sumber
Remaja 19 di Palembang, Sumatera Selatan divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika (25).
TRIBUNNEWS.COM - Remaja 19 di Palembang, Sumatera Selatan yang bernama Hadian divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap seorang waria bernama Aldi alias Badik alias Chika (25).
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Rabu (29/8/2018), Hadian terbukti bersalah, memukul kepala Chika menggunakan tabung gas elpiji 3 kg hingga tewas.
Vonis tersebut dilaporkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolani yang menuntut 15 tahun penjara terhadap pelaku.
Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Kls 1 Palembang, Selasa (28/8/2018).
Keluarga terdakwa yang mendengar putusan tersebut tak terima dan menilai hakim tak adil.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.