Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Munir Akhirnya Bebas Setelah Jalani Pidana 14 Tahun, Berikut Perjalanan Kasus Pollycarpus

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas murni hari ini, Rabu (29/8/2018) setelah menjalani pidana 14 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembunuh Munir Akhirnya Bebas Setelah Jalani Pidana 14 Tahun, Berikut Perjalanan Kasus Pollycarpus
Facebook
Pollycarpus dan Munir 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus bebas murni hari ini, Rabu (29/8/2018) setelah menjalani pidana 14 tahun penjara kemudian pada 2014 bebas bersyarat.

Seperti diketahui, Munir meninggal di pesawat Garuda dalam perjalanan menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Pada 12 September, jenazah dimakamkan di Kota Batu, Malang Jawa Timur.

11 November, keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil autopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dengan memberangkatkan penyelidiknya ke Belanda untuk meminta dokumen otenik berikut hasil autopsi dengan ahli forensik di Belanda pada 18 November, namun gagal.

Pada 28 November, Mabes Polri memeriksa delapan kru Garuda.

BERITA REKOMENDASI

Kasus ini jadi isu nasional dan pada 23 Desember, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir dengan diketuai Brigjen Marsudi.

Pada 3 Maret 2005, ‎TPF melaporkan temuannya pada SBY, menyatakan bahwa ada indikasi kuat kematian Munir karena kejahatan konspiratif dan bukan perorangan dimana di dalamnya terlibat oknum PT Garuda Indonesia.

Setelah mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 10 Maret 2005, Pollycarpus akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri pada 14 dan 15 Maret dengan diperiksa intensif.

Baca: Pollycarpus Tiba di Bapas Kelas I Bandung Didampingi Istrinya

Pada 18 Maret, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pada 29 Juli 2005, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidang dimulai pada 9 Agustus 2005.


Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan motif pembunuhan demi menegakkan NKRI karena Munir banyak mengkritik pemerintah.

Pada 18 November 2005, sidang ke-20‎, pemeriksaan Pollycarpus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas