Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual dan Kurir 7 Juta Pil Koplo Diringkus, Polrestabes Surabaya Buru Sang Penyuplai

Muhammad Noor dan Abdul Aziz dibekuk Polrestabes Surabaya. Keduanya diketahui menjadi penjual dan kurir paket yang berisi 7 juta butir pil koplo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjual dan Kurir 7 Juta Pil Koplo Diringkus, Polrestabes Surabaya Buru Sang Penyuplai
Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa
Jutaan butir pil koplo yang disita Polrestabes Surabaya dipamerkan ke awak media pada Senin (27/8/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Muhammad Noor dan Abdul Aziz warga Kalimantan dibekuk Polrestabes Surabaya.

Keduanya diketahui menjadi penjual dan kurir paket yang berisi 7 juta butir lebih pil koplo jenis karnopen.

Jutaan obat keras ini dikirim dari Banjarmasin menggunakan jasa ekspedisi.

Kini Polrestabes Surabaya bergerak memburu penyuplai jutaan obat keras ini.

"Pengungkapan terkait 7 juta (pil koplo), nama-nama sudah ada, kami akan kembangkan dari yang menyuplai sampai bandarnya," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Rony Faisal, selasa (28/8/2018).

Baca: Empat Perempuan Terlibat Video Dewasa Libatkan Anak-anak Diganjar 3 Tahun Penjara

Dari dua tersangka tersebut, diketahui ada jalur peredaran pil koplo dalam skala besar antar pulau.

Berita Rekomendasi

Seperti 242 kardus isi 7 juta pil koplo sitaan polisi ini, yang rencananya akan diedarkan menyeluruh dari pengiriman Jakarta menuju Sulawesi.

Namun saat berada di sebuah ekspedisi di Surabaya, pengiriman barang terlarang tersebut dibongkar polisi.

"Ini tidak mungkin kita publikasi dulu karena masih pengembangan," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Penjual dan Kurir 7 Juta Pil Koplo Diringkus, Polrestabes Surabaya Kini Buru Penyuplai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas