Buronan Kasus Korupsi Ini Diamankan di Bandara, Ternyata Baru Pulang Naik Haji
Teguh menjadi buronan selama 6 tahun atas kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan terbang (Lapter) Atung Bungsu Pagaralam.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pulang dari ibadah haji, Teguh, buronan kasus dugaan korupsi, tak berkutik diciduk petugas di Bandara Internasional SMB II Palembang.
Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Ya benar ditangkap saat pulang dari haji pada hari Senin (27/8). Memang yang bersangkutan ini sudah DPO sejak tahun 2013. Setelah melakukan penyelidikan mengenai keberadaannya, kami dan KPK langsung menangkapnya di bandara," ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Herwansyah Saidi, Kamis (30/8).
Penangkapan Teguh dilakukan pada saat turun dari pesawat. Tanpa adanya perlawanan, Teguh pun dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan.
Teguh ditangkap petugas, setelah enam tahun menjadi buronan petugas atas kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan terbang (Lapter) Atung Bungsu Pagaralam.
Baca: Eni Saragih Berniat Ajukan JC ke KPK
Teguh merupakan kontraktor pelaksana pembangunan akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013.
Tersangka Teguh sempat menghilang setelah sebelumnya diminta datang untuk diperiksa menjadi saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 5 miliar.
"Karena tidak datang diperiksa, sehingga kami mengeluarkan surat DPO untuk yang bersangkutan. Saat diketahui yang bersangkutan pulang dari haji, kami bersama KPK langsung melakukan penangkapan," ujar Herwansyah Saidi.
Proyek pembangunan akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, dengan total anggaran Rp 23 miliar di mark up hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 5 miliar.
Teguh diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara.
Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait penangkapan terhadap Teguh itu bukan OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan KPK.
Namun penangkapan terhadap DPO dugaan kasus korupsi akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013.
"Penangkapan dilakukan KPK dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kami berkoodinasi dengan KPK karena KPK memiliki peralatan yang lebih canggih dibanding dengan Polda untuk melakukan pelacakan. Mengetahui tersangka baru pulang dari haji, makanya KPK dan penyidik langsung melakukan penangkapan bersama-sama," ujarnya.
Baca: Enam Tahun Jadi Buronan Jaksa, Mantan Sekda Deliserdang Ditangkap di Bogor
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses Bandara Athung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013.
Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Teddy Juniastanto sudah di vonis majelis hakim dengan hukuman 4.5 tahun penjara.
Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian.
Begitu pula saat proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan. Sehingga, usai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan. (Welly Hadinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.