Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febry Gauli Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Ini Akibatnya

Kejadian persetubuhan itu sendiri terjadi bulan Juli lalu, di Jalan Sepakat, Palaran, rumah pelaku atas nama Febry TA

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Febry Gauli Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Ini Akibatnya
int
iustrasi 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -  Berpacaran sejak SMP, sejoli yang tengah dimabuk asmara ini melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Aksi yang tidak sepatutnya terungkap setelah korbannya menceritakan hal itu kepada orangtuanya.

Tidak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban pun melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Kejadian persetubuhan itu sendiri terjadi bulan  Juli lalu, di Jalan Sepakat, Palaran, rumah pelaku atas nama Febry TA (21).

Tidak hanya sekali, namun perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku dengan korban yang masih berusia 16 tahun sebanyak tiga kali yang semuanya dilakukan di rumah pelaku.

Dari keterangan yang ada, persetubuhan baru sekali dilakukan keduanya, selebihnya pelaku hanya menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian intim.

Berita Rekomendasi

"Ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tentunya orangtua korban tidak terima dengan hal itu, dan langsung melaporkan ke kepolisian," ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari, Kamis (30/8/2018).

Kendati dilakukan atas dasar suka sama suka, namun perbuatan tersebut tetap melanggar hukum.

Pasalnya korban masih di bawah umur, dan masih berstatus sebagai pelajar tingkat menengah atas.

"Tetap kita proses, karena korbannya anak di bawah umur, apalagi masih berstatus sebagai pelajar," tegasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak guna mengamankan pelaku, dan berhasil diamankan di kediamannya.

"Pelaku sudah kita amankan, diamankan di rumahnya. Ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas