Pemko Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Barat Dapat Hibah Bawang Merah Hasil Sitaan
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, menghibahkan barang bukti (BB) 27 ton bawang merah kepada Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, dan Aceh Barat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, menghibahkan barang bukti (BB) 27 ton bawang merah kepada Pemko Banda Aceh, Pemkab Aceh Besar, dan Aceh Barat, masing-masing 9 ton.
Penyerahan hibah itu berlangsung di Kanwil Bea Cukai Aceh, Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh, Rabu (29/8/2018).
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menjelaskan bawang merah itu hasil penindakan yang diserahkan Polda Aceh kepada Kanwil Bea Cukai Aceh, bermula Selasa (14/8/2018) lalu, saat tim Patroli Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri, melaksanakan patroli menggunakan Kapal KP Antasena-7006.
Personel kepolisian mendapat informasi dari masyarakat ada kapal yang bersembunyi di dalam alur Sungai Bayeun, Aceh Timur dengan dugaan kapal bermuatan bawang hasil penyelundupan dari Malaysia.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian memeriksa kapal kayu berlambung KM Jasa Bahari GT-45 tersebut yang telah ditinggalkan awak kapalnya.
Baca: Mobil Ormas Kepemudaan Dirusak ketika Melintas di Jalur Puncak Bogor
"Hasil pemeriksaan di dalam kapal ditemukan muatan bawang merah yang diduga selundupan dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Agus saat konferensi pers, Rabu (29/8/2018).
Kapal beserta muatannya bawang merah itu pun dibawa ke Dermaga Kuala Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Karena, mempertimbangkan pelanggaran adalah penyelundupan barang dari luar negeri, Polda Aceh kemudian menyerahkan bawang merah tersebut beserta kapal itu ke Kanwil Bea Cukai Aceh.
"Dari penelitian yang kami lakukan, bawang itu bernilai sekitar Rp 695.268.459 serta kerugian negara ditaksir sekitar Rp 152.959.060," ujarnya.
Baca: Para Pengungsi Heran Dedi Mulyadi Tak Menolak Ditawari Menginap di Tempat Pengungsian
Karena pelaku yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu tidak ditemukan dan tidak dikenal, sehingga BB tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diusulkan hibah demi kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan serta penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai dengan undang-undang.
"Lalu bawang itu memenuhi persyaratan keamanan pangan serta terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), maka barang tersebut dapat dihibahkan," kata Agus.(mir)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Bea Cukai Aceh Hibahkan 27 Ton Bawang Merah