Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Penangkapan Bandar Narkoba Diwarnai Suara Tembakan

Mereka adalah pengedar narkoba yang biasa beraksi melayani pembeli narkoba di wilayah Tanjungpinang dan diamankan di dua tempat terpisah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Upaya Penangkapan Bandar Narkoba Diwarnai Suara Tembakan
net/google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Batam Wahib Wafa


TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang mengamankan tiga orang pelaku narkoba berinisial MF, EA dan DAH. 

Mereka adalah pengedar narkoba yang biasa beraksi melayani pembeli narkoba di wilayah Tanjungpinang dan diamankan di dua tempat terpisah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menuturkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tim

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang tersangka MF.

"Dari MF kita temukan 111 gram di di rumah tersangka MF jalan Panglima Dompak Perum. Citra Manggoes I Blok Batam Nomor 6 RT 003 RW 007 Kota Tanjungpinang," ujar Kapolres memberikan keterangan pers, Kamis (30/8/2018).

Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 111,11 gram, satu dompet warna hitam, satu timbangan digital warna silver, satu timbangan warna hitam merk AOSAI. Dua bundel plastik bening hingga ponsel nokia warna putih.

Baca: Kesal disuruh mencari pipa sabu, ia potong kabel rem mobil pacarnya, yang lalu tewas

BERITA REKOMENDASI

 "Hasil pengembangan kita dapat pelaku lainnya pria berinisial EA dan DAH di perumahan The Green Kecamatan Bukit Bestari (28/8/2018). Barang bukti dari dua orang tersebut diantaranya sebanyak 13 paket sebanyak 164 gram," katanya lagi.

Ia diamankan didalam mobil dengan barang bukti sabu yang sudah dipaketkan.

KBO Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar menceritakan kronologis penangkapan terhadap tiga pelaku.

"Untuk pelaku MF pada Jumat (24/8/2018) sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana narkotika," katanya.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam sebuah dompet warna hitam.

"Adapun barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut terdiri dari dua paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil. Barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor. Selanjutnya saudara MF beserta barang bukti Lainnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Selanjutnya, pada Selasa (28/8/2018) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua orang laki-laki yang masing-masing bernama EA dan DAH di jalan RH Fisabilillah depan perumahan The Green Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

"Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan yaitu berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu yang
dibungkus dengan plastik bening di dalam mobil," katanya.

"Dua pelaku ini sempat kabur. Kita lakukan pengejaran dan tembakan peringatan. Akhirnya pelaku juga bisa kita amankan. Mereka merupakan pengedar dengan mengemasnya lebih Kecil kecil," tutupnya.

Mg sendiri masih dikembangkan. Baik itu asal barang dan modus transaksi yang dilakukan. Pelaku dikenakan pasal 112,114 dan 132 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.(wfa)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas