Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu Lewat Anus, Suhardi Dihukum 13 Tahun Penjara

Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu Lewat Anus, Suhardi Dihukum 13 Tahun Penjara
Tribun Bali/Putu Candra
Suhardi usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (30/8/2018). Ia divonis 13 tahun penjara karena menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali dengan modus memasukkan di anus. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/8/2018).

Pria kelahiran Senayang, Kepulauan Riau ini adalah satu dari tiga terdakwa yang terbukti mengimpor narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Bali, dengan modus memasukkan ke dalam anus.

Terungkap juga, terdakwa menyelundupkan sabu-sabu tidak sekali ini saja dilakukan.

Sebelumnya, pria berkacamata ini sudah sepuluh kali melakukan pekerjaan membawa narkotika, baik dari Malaysia ke Indonesia sebanyak tiga kali, dan sekitar Batam sebanyak tujuh kali.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Suhardi usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) menyatakan menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Suhardi dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Suhardi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Baca: Gus Ipul Belum Menentukan Sikap Apakah Pilih Jokowi-Maruf atau Prabowo-Sandi

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan, terdakwa Suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Gede Raka, sekitar bulan November 2017 Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq Bin Yazzed (terdakwa berkas terpisah) oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Bintan, Kepri.

Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau dan menginap dua malam.

Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah) dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan.

Saat itu, Suhardi disuruh mengantar narkotika dari Thailand dan menyanggupinya. Usai menjenguk, Suhardi mengantar Amirul ke pelabuhan karena akan pulang ke Malaysia.

Baca: Karyawan Louis Vuitton Ogah Ungkapkan Apa Saja yang Dibeli Jonatan Christie cs di Tokonya

"Tanggal 28 Februari 2018 Suhardi dan Airinda pun berangkat ke Malaysia melalui jalur laut. Tiba di Malaysia, mereka menghubungi Amirul dan berjanji bertemu di Bandara Senai, Johor, Malaysia. Setelah bertemu, ketiganya pun berangkat ke Bangkok, Thailand menumpang pesawat AirAsia. Tiba di Bangkok, ketiganya menginap di B2 Premiere Hotel Thailand," kata Jaksa Gede Raka, kala itu.

Saat di Thailand, Suhardi mendapat pesan WhatsApp dari Ampio. Pesan itu berisi nomor telepon, dan Ampio meminta agar menghubungi nomor tersebut. Setelah dihubungi nomor tersebut milik Cece.

Lalu Cece memberikan nomor handphone suaminya, Abang dan meminta menghubungi.

Lalu beberapa hari kemudian, Amirul pulang ke Malaysia untuk menjemput pacarnya, Nur Ramizah Binti Nasiran dan kembali ke Bangkok, Thailand.

"Amirul dan pacarnya menemui Suhardi dan Airinda. Setelah berkumpul, Suhardi pun menghubungi Abang. Abang menyuruh Suhardi membawa sabu-sabu ke Bali dan menjanjikan upah Rp 25 juta," kata Jaksa Gede Raka.

Beberapa hari kemudian, Abang menelepon Suhardi dan menyatakan barang telah siap dan dikirim ke hotel oleh seseorang perempuan bernama Dada.

Barang yang dikirim itu langsung dibawa masuk oleh Dada dan ditempatkan di toilet kamar Suhardi dkk.

Singkat cerita, setelah sabu-sabu diterima, Suhardi dan Amirul memakainya bersama. Lalu sabu-sabu dipecah menjadi 12 bungkus.

Dari 12 bungkus, Suhardi, Airinda dan Amirul masing-masing membawa 4 bungkus. Sabu-sabu itu mereka masukkan ke dalam anus.

Baca: Calo Tiket Asian Games 2018 Berkeliaran, Harga Rp 2 Juta Dijual Rp 3 Juta

Tanggal 11 Maret 2018 mereka berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat AirAsia FD-396.

Tiba di Bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik Suhardi mencurigakan, seperti orang gelisah.

Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa.

Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, Suhardi mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukkan ke anusnya.

"Petugas pun meminta Suhardi mengeluarkan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan ke anusnya. Setelah itu, empat bungkus sabu-sabu serta Suhardi, diserahkan ke petugas polisi Dit Resnarkoba Polda Bali. Total sabu-sabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," kata Jaksa Gede Raka.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Pria Ini Nekat Selundupkan Sabu Lewat Anus di Bandara Ngurah Rai, Suhardi Divonis 13 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas