Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu Lewat Anus, Suhardi Dihukum 13 Tahun Penjara

Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu Lewat Anus, Suhardi Dihukum 13 Tahun Penjara
Tribun Bali/Putu Candra
Suhardi usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (30/8/2018). Ia divonis 13 tahun penjara karena menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali dengan modus memasukkan di anus. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/8/2018).

Pria kelahiran Senayang, Kepulauan Riau ini adalah satu dari tiga terdakwa yang terbukti mengimpor narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Bali, dengan modus memasukkan ke dalam anus.

Terungkap juga, terdakwa menyelundupkan sabu-sabu tidak sekali ini saja dilakukan.

Sebelumnya, pria berkacamata ini sudah sepuluh kali melakukan pekerjaan membawa narkotika, baik dari Malaysia ke Indonesia sebanyak tiga kali, dan sekitar Batam sebanyak tujuh kali.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa Suhardi usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) menyatakan menerima.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Suhardi dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Suhardi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Baca: Gus Ipul Belum Menentukan Sikap Apakah Pilih Jokowi-Maruf atau Prabowo-Sandi

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menyatakan, terdakwa Suhardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Gede Raka, sekitar bulan November 2017 Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq Bin Yazzed (terdakwa berkas terpisah) oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Bintan, Kepri.

Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau dan menginap dua malam.

Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah) dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas