Dibantu Tempat Tinggal karena Merasa Kasihan, Seorang Pria Malah Kuras Harta Orang yang Menolongnya
Atas barang yang dicuri, sepeda motor Honda Beat Nopol B 3883 BDB dan handphone merk Mitto warna Hitam.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Sudah dikasih tempat untuk tinggal, Yatino (36) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara ini tidak tahu diri.
Dia justru melakukan pencurian di kediaman orang yang memberi tempatnya tinggal.
Yakni Sri Heni Winarsih (58) Pedagang Pasar Gadingrejo, Pringsewu.
Akibatnya korban Sri mengalami kerugian hingga Rp 9 juta.
Atas barang yang dicuri, sepeda motor Honda Beat Nopol B 3883 BDB dan handphone merk Mitto warna Hitam.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Sarwani menceritakan, Yatino awal mulanya ditemukan oleh korban, tertidur di emperan Pasar Gadingrejo.
Karena merasa kasihan, kemudian korban membawa Yatino kerumahnya, di Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo.
"Namun dua hari di rumah korban Yatino malah mencuri sepeda motor dan hp anak korban," ujar Sarwani, Minggu (2/9).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Gadingrejo, 28 Agustus 2018. Tersangka berhasil ditangkap di Pasar Candimas Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara pada Sabtu (1/9) pukul 01.00 WIB kemarin.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol B 3883 BDB berikut kunci kontak dan STNK-nya.
Setelah tertangkap, Yatino mengaku menyesal karena mengambil barang-barang milik korban.
Namun, kata Kapolsek, apapun itu bentuk penyesalan tersangka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yatino dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Sarwani. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dibantu Tempat Tinggal karena Merasa Kasihan, Seorang Pria Malah Kuras Harta Orang yang Menolongnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.