PNS Tulungagung Ini 'Nyambi' Jadi Penipu, Karirnya Berakhir di Tahanan
Dari hasil penyidikan, uang hasil penipuan dan penggelapan ini digunakan untuk merintis usaha travel di Palembang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial JJ (32) karena kasus penipuan.
JJ adalah PNS yang bekerja di Pemkab Tulungagung, yang sebelumnya di bagian protokoler.
Penangkapan Jaka dilakukan Sabtu (1/9/2018) bersama anggota Polresta Palembang, Sulmatera Selatan.
"Terduga pelaku penipuan ini memang berada di Palembang saat ditangkap," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Senin (3/9/2018).
Baca: Berita Lengkap Pengusaha Cat Tabrakkan Mobil Mercy-nya ke Pemotor, Ini Kata Kriminolog
Sebelum ditangkap, Jaka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.
Jaka dituding menipu Ashiton Pandiangan (55), warga Desa Rejowinangun, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Modusnya, ia mengaku bisa memasukkan anak korban bekerja di RS Bhayangkara.
Namun setelah korban menyerahkan uang Rp 60 juta, janji itu tidak pernah terpenuhi.
"Sebelumnya sudah ada tiga kali pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang. Akhirnya penyidik menetapkan sebagai DPO," ungkap Sumaji.
Informasi mengenai identitas JJ kemudian disebar ke Polres-Polres lain.
Selain itu dari keterangan beberapa saksi, polisi mengendus keberadaan JJ di Palembang.
Tim dari Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polresta Palembang.
"Anggota Polresta Palembang juga mendeteksi keberadaan terduga pelaku," tambah Sumaji.
Akhirnya JJ berhasil ditangkap di sebuah rumah kos dan langsung dibawa ke Tulungagung.
Kini JJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan ini.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ada lebih dari dua laporan kasus yang sama.
Semua dengan modus bisa memasukkan menjadi CPNS.
"Kami juga masih berupaya mengungkap jaringan tersangka," tegas Sumaji.
Dari hasil penyidikan, uang hasil penipuan dan penggelapan ini digunakan untuk merintis usaha travel di Palembang.
JJ dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami menghimbau masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk melapor ke polisi," tandas Sumaji. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul PNS Pemkab Tulungagung Ini Tipu Warga Trenggalek Rp 60 Juta, Seperti Ini Modus yang Dilakukannya,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.