Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar, Kades Baha Putu Sentana Akhirnya Ditahan
Kades yang tersangkut dugaan korupsi Rp 1 miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) langsung ditahan.
Editor: Dewi Agustina
Kemudian penggunaan dana APBDes untuk kepentingan pribadi ini selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) fiktif.
Hal itu mengakibatkan beberapa kegiatan desa tidak dapat dilaksanakan, karena dananya telah tertarik dan digunakan oleh tersangka.
Pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan museum Subak Lepud, pembelian mobil operasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM, dan kegiatan penanaman pohon kamboja.
Baca: Asian Games Berakhir: Stadion GBK Sepi, Atlet Emilia Liburan ke Bali, Puan Persiapkan Para Games
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara, yakni dana APBDes Rp 1.006.633.856.
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerja atau kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga sisa dana dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
Tiga Jaksa
Untuk penahanan, Putu Sentana akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Dalam 20 hari masa penahanan terhadap tersangka, Kejari Denpasar akan segera melakukan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Kejari Denpasar juga telah menunjuk beberapa jaksa dalam perkara ini.
"Rencananya sebelum 20 hari masa penahanan ini akan kami dilimpahkan ke pengadilan (tipikor). Guna menjalani sidang. Jaksa sudah kami tunjuk, di antaranya Jaksa Putu Gede Suryawan, Era, dan Agus Adnyana," terangnya.
Kasus korupsi ini terungkap berdasarkan laporan pada 4 Mei 2017.
Laporan itu ditindaklanjuti Polres Badung, dan dilakukan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih, Kades Baha Langsung Ditahan