Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Pemerintah Kota Malang Lumpuh, Kemendagri Gelar Rapat Khusus di Malang

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Hindari Pemerintah Kota Malang Lumpuh, Kemendagri Gelar Rapat Khusus di Malang
SURYAOnline/hayu yudha prabowo
Plt Wali Kota Malang, Sutiaji berbincang dengan Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini langsung disikapi oleh Kemendagri dengan menggelar rapat khusus di Malang.

Tujuannya, mencari cara agar roda pemerintahan di Kota Malang tak lumpuh. Rapat tersebut telah digelar Senin, 3 September 2018.

"Kemendagri, Pemprov Jatim, dan Pemkot Malang telah menggelar rapat khusus menyikapi kasus DPRD Malang. Semua tak menghendaki roda pemerintahan di Kota Malang lumpuh," kata Kabiro Pemerintahan Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto kepada Surya, Selasa (4/9/2018).

Benny menuturkan bahwa dalam rapat tersebut telah merekomendasikan tiga hal penting.

Salah satunya, Pemkot Malang meminta penangguhan penahanan atas 22 anggota dewan itu.

"Dalam rapat itu menghasilkan tiga hal utama. Salah satunya adalah Plt Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada KPK," jelas Benny.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Plt Wali Kota juga mendorong agar partai melakukan PAW. Terutama bagi anggota DPRD yang ditahan KPK. PAW diajukan ke pimpinan DPRD.

Selain itu, dikatakan Benny bahwa Gubernur Jatim Soekarwo menyampaikan usulan diskresi kepada Mendagri tentang makna quorum. Yakni quorum atas jumlah DPRD Kota Malang saat ini yang ada.

"Artinya saat ini ada 5 orang, maka yang disebutkan quorum adalah separo dari lima orang ini. Ini agar pemerintahan tidak stagnan," kata Benny.

Semua ini segera kita lakukan karena ada dua agenda besar. Yakni penetapan PAPBD 2018 yang harusnya Agustus sudah harus selesai. Juga pembahasan APBD 2019. Jika terlambat maka ada sanksi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Adeksi DPRD seluruh Indonesia Armuji mengaku prihatin dengan situasi di Malang.

"Bedol Desa ini tak terjadi kalau dewan menggandeng KPK dalam setiap proses APBD. Mana yang boleh dan mana yang tidak," kata Armuji. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas