Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inspektorat Kota Pasuruan Mengaku Sudah Kembalikan Uang Kelebihan Pembelian Tanah Sebesar Rp 2,9 M

Inspektorat Kota Pasuruan mengklaim uang kelebihan pembayaran atas pembelian tanah untuk pembangunan Kecamatan Panggungrejo, sudah dikembalikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Inspektorat Kota Pasuruan Mengaku Sudah Kembalikan Uang Kelebihan Pembelian Tanah Sebesar Rp 2,9 M
Surya/Galih Lintartika
Inspektorat Kota Pasuruan mengklaim uang kelebihan pembayaran atas pembelian tanah untuk pembangunan Kecamatan Panggungrejo, sebesar Rp 2,9 miliar sudah dikembalikan. Plt Inspektorat Kota Pasuruan, Bahrul Ulum saat menunjukkan pengembalian uang yang sudah dilakukan. SURYA/GALIH LINTARTIKA 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Inspektorat Kota Pasuruan mengklaim uang kelebihan pembayaran atas pembelian tanah untuk pembangunan Kecamatan Panggungrejo, sebesar Rp 2,9 miliar sudah dikembalikan.

Kelebihan uang pembayaran ini sempat menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP (Laporan hasil Pemeriksaan) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur pada 2017 lalu.

Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas pembelian tanah untuk pembangunan Kecamatan Panggungrejo, sebesar Rp 2,9 miliar dari total anggaran Rp 12 miliar lebih.

Plt Inspektorat Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa pemilik tanah berinisial AS, telah mengembalikan kelebihan pembayaran tanah tersebut.

Pembayaran kelebihan diangsur dua kali, pada 23 Juli sebesar Rp 498 juta dan sisanya pada 30 Agustus lalu.

"Bukti pengembalian atas kelebihan pembayaran pembelian tanah, sudah diserahkan oleh pemilik tanah. Uangnya langsung disetorkan ke Kas Daerah Kota Pasuruan. Ini bukti-bukti uang yang disetor ke rekening kas daerah," kata Bahrul Ulum, Senin (3/9/2018) dalam keterangan persnya.

Baca: Senjata Api yang Digunakan untuk Menembak Dua Anggota Polda Jabar Ternyata Milik Brigadir Angga

Menurut dia, LHP BPK atas PABD Kota Pasuruan 2017, diterima pada pertengahan Juni lalu. Di dalamnya terdapat temuan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya juga muncul rekomendasi BPK, agar uang pembayaran kelebihan dikembalikan dengan jangka waktu 60 hari setelah rekomendasi ditetapkan.

Temuan BPK itu, didasarkan pada pembelian tanah untuk pembangunan Kantor Kecamatan Panggungrejo, seluas sekitar 1,7 hektar.

"Di APBD 2016, pembelian lahan itu dianggarkan sebesar Rp 560.000 setiap meternya. Dari hasil kajian tim appraisial, harga tanah diketahui sebesar Rp 724.000 permeter persegi. Sehingga anggaran kurang dan baru ditambah pada 2017 lalu. Harga itu ditentukan tim appraisial, namun BPK memutuskan itu kelebihan pembayaran," kata dia.

Dengan rekomendasi BPK itu, Pemkot Pasuruan menindaklanjutinya hingga pemilik tanah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tanah itu.

Sebelum jatuh tempo waktu 60 hari, sudah disepakati bahwa kelebihan pembayaran akan diangsur selama 1 tahun.

"Dasarnya adalah PP Nomor 38 Tahun 2016, batas pengembalian selama 2 tahun, tapi pemilik tanah justru sanggup mengembalikan dalam tempo 1 tahun. Pembayaran dua kali pada 23 Juli sebesar Rp 498 juta dan sisanya pada 30 Agustus lalu. Ini artinya sudah lunas dan masalah ini sudah dituntaskan," tambahnya.

Klaim ini muncul setelah Wali Kota Pasuruan Setiyono dilaporkan Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Pasuruan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Gabungan organisasi itu melaporkan atas dugaan keterlibatan Wali Kota Pasuruan dalam pengadaan tanah Kantor Kecamatan Panggungrejo.

Informasi awal, keterlibatan wali kota ini mengakibatkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,9 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dilaporkan ke KPK, Inspektorat Kota Pasuruan Ngaku Sudah Kembalikan Uang Kelebihan Pembelian Tanah

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas