Lahan Masih Status Quo, TNI AU Robohkan Rumah Warga yang Baru Dibangun
Para pekerja di rumah setengah jadi yang tengah dibangun sejak dua bulan lalu tersebut tidak diperbolehkan bekerja lagi oleh personel TNI AU
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ratusan anggota TNI AU Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang Palembang merobohkan satu unit bangunan rumah milik warga yang berdiri di atas tanah sengketa Jalan Santosa RT32 RW 9 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (6/9/2018).
Dari informasi yang dihimpun, ratusan anggota TNI AU berseragam lengkap mendatangi lokasi kejadian berbekalkan dua unit truk, satu unit mobil, ratusan sepeda motor, linggis, dan palu bogem untuk merobohkan rumah milik Rubahudin tersebut.
Para pekerja di rumah setengah jadi yang tengah dibangun sejak dua bulan lalu tersebut tidak diperbolehkan bekerja lagi oleh personel TNI AU yang datang tersebut karena lahan tersebut merupakan sengketa antara TNI AU dengan warga dan harus dipertahankan status quo-nya.
"Saya dapat laporan dari warga dan pekerja rumah, ada sekitar 200-an tentara datang untuk merobohkan rumah ini. Oleh karena itu saya pun datang ke lokasi," ujar Mustakim, Ketua RT32.
Saat tiba di lokasi, Mustakim menceritakan kronologis, dirinya melihat beberapa personel TNI AU sudah menghancurkan genting, tembok, dan bagian rumah lainnya menggunakan linggis dan palu bogem.
Beberapa diantaranya pun memasang sling besi di tembok dan kolom rumah yang diikat ke dua unit truk untuk ditarik hingga roboh.
Baca: Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 di Antaranya Terkait Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Mustakim yang datang ke lokasi tersebut untuk mencegah perobohan rumah tersebut akhirnya tidak bisa berbuat banyak sehingga dirinya pun protes kepada pada personel TNI AU.
"Saya datang untuk mencegah hal tersebut malah dikeroyok. Mereka tidak berani satu lawan satu, akibatnya saya benjol di dahi kanan," ujar Mustakim.
Mustakim menjelaskan, warga sudah bermukim di kawasan tersebut sejak 60 tahun lalu, sehingga memiliki hak untuk tinggal di kawasan tersebut.
Pemilik pertama lahan yang kini dibangun rumah oleh Rubahudin, dikatakan Mustakim, sudah tinggal di lahan tersebut sejak 1949.
"Pemilik pertama lahan ini adalah Pak Loso, dijual hingga kini dimiliki oleh Rubahudin. Memang untuk tanah Pak Rubahudin ini belum ada sertifikat, tapi ada akte camat," ujarnya.
Dijelaskan Mustakim, memang seluruh kepala keluarga di 35 RT kawasan tersebut bersengketa dengan TNI AU.
Sebanyak 1.834 memiliki surat tanah, 50 persennya diklaim Mustakim memiliki sertifikat tanah, sementara 50 persen lainnya memiliki akte camat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.