Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Kapuas Murung
Lahan itu, sebelumnya lebih dahulu dibersihkan dan lalu dibakar namun api menjalar ke lokasi yang belum dibersihkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fadly Setia Rahman
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Suwarlan (48), warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak berwajib karena tindakannya membakar lahan milik pribadi, Senin (3/9) siang lalu.
Ia tertangkap tangan oleh Petugas Patroli Gabungan Pencegahan Karhutla di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Saat itu petugas gabungan memang sedang patroli pencegahan karhutla.
Lalu petugas mendapati kepulan asap di satu kawasan dan saat didatangi, lelaki itu sedang membakar lahannya.
Petugas langsung mengamankan pembakar lahan tersebut dan memadamkan api yang sudah menjadi di Jalan Trans SP Kelurahan Palingkau Lama RT 10, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas tersebut.
Petugas ambil langkah cepat agar api tak menjalar ke lahan lainnya dan mengantisipasi agar api tak membesar hingga menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Baca: Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Perjuangkan Pemekaran Provinsi Kapuas Raya
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kapuas Murung guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang membakar lahan dengan sengaja di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.
"Pelaku tertangkap tangan oleh petugas patroli gabungan pencegahan karhutla, saat sedang membakar lahan milik pribadi," kata Kapolsek mewakili Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji.
Lahan itu, kata Kapolsek, sebelum nya lebih dahulu dibersihkan dan lalu dibakar.
Lama api menjadi hingga menjalar ke lahan yang belum dibersihkan.
Api pun langsung membesar.
"Luasan area yang terbakar sekitar satu hektar," beber Ipda Subandi seraya menyebut TKP sudah dipasangi garis polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 25 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 yakni tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Kapolsek berharap penindakan tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa saja agar jangan coba-coba membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Jika kami dapati, maka akan ditindak tegas," ungkap Kapolsek kembali menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.