Sang Ayah Temukan Potongan Kemaluan Anaknya Terselip di Tas Mantri Khitan
olisi periksa tiga saksi terkait dugaan malapraktik petugas khitan yang mengakibatkan alat vital bocah berusia 9 tahun terpotong.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan malapraktik petugas khitan yang mengakibatkan alat vital bocah berusia 9 tahun terpotong.
Kasus tersebut kini didalami petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pekalongan, Kamis (6/9/2018).
Hingga kini polisi belum menetapkan BR (68) petugas khitan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kasus ini.
Dikatakan ayah korban TH (60) kepada petugas, dugaan malapraktik tersebut, terjadi pada Kamis (30/8) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya Kabupaten Pekalongan.
"Setelah ujung alat vital anak saya terpotong, petugas khitan mencari potongan tersebut. Namun, mantri itu tidak kunjung menemukan bagian yang terpotong," katanya.
Karena merasa curiga, TH yang mendampingi korban, mencoba mengambil potongan kulit yang berada di atas tas milik sang mantri.
"Dari potongan itu, saya menemukan bagian alat vital anak saya, dan langsung kami bawa ke RSI PKH Muhammadiyah Pekajangan karena mengalami pendarahan," terangnya.
Sementara itu, AKP Agung Ariyanto, Kasatreskrim Polres Pekalongan saat dikonfirmasi mengatakan saksi-saksi sudah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka.
"Saksi-saksi yang dimintai keterangan terdiri dari dua saksi yakni ayah korban maupun keluarga lainnya serta mantri yang merupakan pelaku atau terlapor."
"Informasi yang kami dapat dari keterangan para saksi, kejadian di rumah korban. Saat proses khitan, korban menangis kesakitan," katanya.
AKP Agung menambahkan, pihak kepolisian menerima laporan sudah selisih beberapa hari.
“Kami menerima laporan dari kepala desa setempat. Saat ini kami masih mendalami keterangan dari para saksi-saksi dan terlapor," katanya.
Selain melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, petugas juga telah mengamankan barang bukti dari BR, berupa 1 buah alat potong elektric cautery, 8 buah ujung pemotong, 5 butir grafadun paracetamol 500mg, 5 butir akeron chkorphenamine maleate 4 mg, 5 butir trihydeate ph chaine, 1 buah spet BD-3ml, dan 1 buah tas selempang.
Terkait kondisi korban yang sedang dirawat di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan, pihak RSI belum bisa memberi jawaban.
Karena saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, hingga kini pihak rumah sakit belum memberikan jawaban atas kondisi korban dugaan malapraktek tersebut. (*)