Berkas Kasus Mercy Vs Honda Beat Telah Dilimpahkan, Polresta Solo Sertakan 20 Saksi
Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan dalam pemberkasan perkara kasus Mercedes-Benz vs Honda Beat.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Pemeran korban tertelungkup usai ditabrak dalam reka ulang kasus dugaan pembunuhan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (29/8/2018) pagi.
TRIBUNNEWS.COM - Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa dan memberikan keterangan dalam pemberkasan perkara kasus Mercedes-Benz vs Honda Beat.
Keterangan dari saksi-saksi tersebut telah rampung dikumpulkan dan telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Rabu (5/9/2018) lalu.
Seperti diberitakan, Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz AD 888 QQ, yang diduga membunuh Eko Prasetio (28).
Berkas telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Rabu (5/9/2018) lalu.
Kapolresta menyatakan, berkas telah dikirim ke Kejari sebagai proses pelimpahan berkas tahap 1.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.