Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 10 Tahun Penjara, Marianus Sae Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

Dalam pledoi, Marianus Sae meyatakan dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pelelangan di Pemda Ngada.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dituntut 10 Tahun Penjara, Marianus Sae Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
surya/m taufik
Marianus Sae (kanan), Bupati Ngada NTT nonaktif, saat menjakani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/7/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Marianus Sae memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya agar memberi keringanan hukuman kepadanya.

Marianus dituntut JPU dengan pidana penjara 10 tahun.

Permohonan Marianus ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/9/2018).

Marianus menyampaikan permohonan tersebut dalam pledoi atau pembelaannya terhadap tuntutan JPU.

Dalam sidang ini Marianus Sae didampingi tim Panasihat Hukum, Vinsensius Maku, S.H, Agustinus Payong Dosi, S.H.M.H dan Renoldy Septian Ruwe, S.H, M.Kn ‎.

Selain Marianus yang menyampaikan pledoi pribadi, penasihat hukum juga menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.

Baca: Putra Sulung Marianus Sae Sampaikan Pesan Ayahnya Terkait Pilgub NTT

Berita Rekomendasi

Agustinus Payong Dosi,S.H,M.H salah satu tim Penasihat Hukum yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (7/9/2018), mengatakan, sidang dengan agenda pledoi sudah dilakukan. Pledoi itu baik dari klien mereka sendiri, juga ada dari tim penasihat hukum.

"Jadi dalam pledoi, klien kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata Agustinus.

Dia menjelaskan, dalam pledoi, klien mereka menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pelelangan di Pemda Ngada.

"Kalau pun klien kami menerima uang, maka uang itu digunakan untuk kepentingan masyarakat Ngada. Selama klien kami menjabat menjadi bupati, daerah Ngada masuk daerah tertinggal, tapi pada 2015 Ngada sudah tidak masuk daftar daerah tertinggal," ujarnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, maka klien mereka memohon agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara itu supaya menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas