Dituntut 10 Tahun Penjara, Marianus Sae Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Dalam pledoi, Marianus Sae meyatakan dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pelelangan di Pemda Ngada.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM , Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Marianus Sae memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya agar memberi keringanan hukuman kepadanya.
Marianus dituntut JPU dengan pidana penjara 10 tahun.
Permohonan Marianus ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/9/2018).
Marianus menyampaikan permohonan tersebut dalam pledoi atau pembelaannya terhadap tuntutan JPU.
Dalam sidang ini Marianus Sae didampingi tim Panasihat Hukum, Vinsensius Maku, S.H, Agustinus Payong Dosi, S.H.M.H dan Renoldy Septian Ruwe, S.H, M.Kn .
Selain Marianus yang menyampaikan pledoi pribadi, penasihat hukum juga menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.
Baca: Putra Sulung Marianus Sae Sampaikan Pesan Ayahnya Terkait Pilgub NTT
Agustinus Payong Dosi,S.H,M.H salah satu tim Penasihat Hukum yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (7/9/2018), mengatakan, sidang dengan agenda pledoi sudah dilakukan. Pledoi itu baik dari klien mereka sendiri, juga ada dari tim penasihat hukum.
"Jadi dalam pledoi, klien kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata Agustinus.
Dia menjelaskan, dalam pledoi, klien mereka menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses pelelangan di Pemda Ngada.
"Kalau pun klien kami menerima uang, maka uang itu digunakan untuk kepentingan masyarakat Ngada. Selama klien kami menjabat menjadi bupati, daerah Ngada masuk daerah tertinggal, tapi pada 2015 Ngada sudah tidak masuk daftar daerah tertinggal," ujarnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, maka klien mereka memohon agar majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara itu supaya menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya.