Ini yang Dilakukan Satpol PP pada Pengemis yang Bawa Uang Rp 100 Juta
Asmuni yang memiliki total uang Rp 100. 630.000 sudah diarahkan menggunakan uang yang dimiliki untuk modal usaha dan tidak boleh mengemis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN - Asmuni (76), pengemis yang membawa uang lebih dari Rp 100 juta dipulangkan setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mengemisnya, Jumat, (7/9/2018).
Warga Jambu Hilir Kecamatan Kandangan ini diamankan petugas gabungan Satpol PP HSS dan Dinas Sosial HSS saat giat razia gepeng di kawasan Pasar Kandangan.
Kepala Satpol PP HSS Roni Rusnadi mengatakan Asmuni sudah dipulangkan beserta enam pengemis lainnya setelah dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dengan cara mengemis yang disaksikan oleh ketua RT mereka," katanya.
Khusus kepada pengemis yang memiliki total uang Rp 100. 630.000 sudah diarahkan menggunakan uang yang dimiliki untuk modal usaha dan tidak boleh mengemis lagi.
Baca: Beredar Video Viral Wanita Diduga Pengemis Ambil Uang di Bank, Berikut Klarifikasi Pihak Keluarga!
"Kegiatan giat razia gepeng rutin kita laksanakan. Tidak hanya diwilayah Kandangan, namun juga di wilayah lainnya khususnya di tempat layanan publik, taman dan pasar," tambahnya.
Baca: Nasib Penghina Ustadz Abdul Somad, Dibekuk FPI dan Terancam Hukum Adat Diusir Dari Riau
Sementara itu, pengakuan Asmuni kepada petugas, uang itu hasil kumpulan mengemis selama dua tahun terakhir di wilayah Pasar Kandangan.
Uangnya disimpan dalam keresek dan dimasukan dalam tas selempang. Asmuni juga mengaku sengaja membawa uang karena tidak berani meninggal uangnya di rumah karena takut hilang.
"Ada yang mau dibeli, makanya uangnya dibawa semua," katanya kepada petugas namun tidak jelas menyebutkan apa yang mau dibeli oleh Asmuni.