Berselisih Pembagian Hasil Kejahatan, Seorang Perampok Tewas Ditembak Kawan Sendiri
Bahwa salah satu tersangka yaitu Sapariyanto yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan melarikan diri menuju Lampung
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Satu dari sembilan tersangka pelaku perampokan di PT Sriwijaya Distribusindo Raya (SDR) Lubuklinggau atau yang biasa disebut gudang PT Wings ditangkap tim buser Satreskrim Polres Lubuklinggau dan tim intel Brimobda Sumsel.
Dia adalah Sapariyanto (30) warga Desa Durian Remuk Kecamatan Muarabeliti Kabupaten Musirawas.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (7/9/2018) itu, tersangka tertembak mati karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Sebelumnya dua pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.
Baca: Awal Ahok Kepincut Dengan Bripda Puput, Selalu Diminta Vero Antarkan Makanan ke Tahanan
Dan satu pelaku lagi, asal Lampung ditemukan tewas mengambang di Sungai Kelingi, ditembak oleh rekannya sendiri usai merampok, diduga karena selisih paham soal pembagian hasil perampokan.
"Dua sudah ditangkap, satu ditembak mati temannya sendiri. Dan satu pelaku yang sudah masuk DPO kita ditangkap sekarang dan tewas tertembak oleh anggota, karena melakukan perlawanan saat penangkapan," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar didampingi Kaden B Por Satbrimob Polda Sumsel AKBP Eko Yudi Karyanto, Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu saat rilis di kamar jenazah RS Sobirin Lubuklinggau, Sabtu (8/9/2018).
Dijelaskan, penangkapan tersangka pelaku berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Bahwa salah satu tersangka yaitu Sapariyanto yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan melarikan diri menuju Lampung.
Selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama tim intel Brimob Polda Sumsel menghadang tersangka di Pos Pol Muara Saling Kabupaten Empatlawang.
Tersangka yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke lokasi tempat dia menyembunyikan senjata api HS-9 milik anggota Brimob yang dirampas saat melakukan aksi kejahatan.
Menurutnya, saat dilakukan penyisiran di lokasi, yang berada di sekitar Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Sehingga, spontan anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembakkan senjata api kearah tubuh tersangka, karena tindakan tersangka membahayakan jiwa anggota.
Dilanjutkan, setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, anggota kemudian melakukan penyisiran dilokasi dan menemukan satu pucuk senjata api laras pendek warna hitam jenis HS-9, dengan nomor H174733 berisi tiga butir amunisi.