Tiga Koruptor Asal Tulungagung Masih Digaji dan Belum Dipecat dari PNS
Mereka adalah mantan Sekretaris Satpol PP, Asaf Doswarso yang diputus bersalah karena korupsi mesin pencacah plastik.
Editor:
Hendra Gunawan
Namun penjatuhan sanksi tiga ASN ini kemungkinan akan molor. Selain salinan putusan pengadilan yang belum diterima, bupati terpilih Syahri Mulyo masih menghadapi proses hukum.
Meskipun nanti dilantik, Syahri tidak bisa menjalankan pemerintahan karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati definitif akan ditentukan setelah perkara Syahri Mulyo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diputus Bersalah, 3 ASN Tulungagung yang Korupsi Tak Dipecat dan Masih Dapat Gaji. Kok Bisa?,
Berita Populer
Baca tanpa iklan