Mantan Kadishub Rohul Tersangka Kasus Penyelewengan Dana APBD 2017
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul inisial RR ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan pembiayaan lampu penerangan jalan umum.
Editor: Dewi Agustina
Dimana, uang negara sekitar Rp 600 juta lebih seharusnya dibayarkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pasir Pengaraian pada tahun 2017 lalu.
Baca: Cerita Orang Tua Anak Penderita Campak Rubella: Keluar Kocek Ratusan Juta Rupiah untuk Alat Implan
Namun, hingga kini tagihan ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul.
Dalam pengadaan anggaran PJU tahun 2017 di empat kecamatan dengan anggaran sekitar 1,4 miliar ini, sekitar Rp 700 juta lebih sudah dibayarkan oleh Pemkab Rohul melalui Dishub Rohul.
Sedangkan kekurangannya sekitar Rp 600 juta lebih hilang.
Dugaan penyelewengan anggaran biaya PJU di empat Kecamatan di Rohul yang nilainya mencapai Rp 600 juta lebih ini, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, hingga pengujung tahun 2017 lalu, senilai Rp 600 juta lebih tunggakan biaya PJU belum dibayarkan ke PLN Pasir Pengaraian.
Padahal, uang ini sudah dianggarkan pada APBD Rohul 2017 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mantan Kadishub Rohul Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan Anggaran PJU Rohul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.