Lima Pria Digelandang Polisi karena Mencuri Kabel Telkom di Pinrang
Lima pria digelandang ke Mapolres, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNNEWS.COM, MATTIRO BULU - Lima pria digelandang ke Mapolres, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca: KPK Sebut Kerugian Akibat Korupsi Jalan di Bengkalis Capai Rp 100 Miliar
Mereka adalah Wahyuddin (34), Burhanuddin (31), Muh Rizal Masselomo (25), Arif (30), dan Muh Rizal (22).
Mereka diamankan lantaran terlibat kasus pencurian kabel Telkom di Kampung Karangang, Kecamatan Mattiro bulu, Kabupaten Pinrang, Rabu (12/9/2018).
Pencurian itu terjadi pada Agustus 2018 lalu dan dilaporkan oleh Takri Jaya Rifai (53).
Akibat pencurian itu, kerugian PT Telkom ditaksir mencapai Rp 270 juta.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Kamis (13/9/2018), pelaku yang bekerja di perusahaan mitra PT Telkom ini menjalankan aksinya dengan menggunakan baju dinas PT Telkom.
Mereka pun melakukan pencurian dengan cara memanjat dan memotong kabel menggunakan gergaji.
Hasil interogasi petugas, pelaku mencuri kabel Telkom sepanjang kurang lebih 650 meter dan menjualnya di Kampung Jaya Pinrang.
Petugas juga mengamankan seorang pria bernama Pandek Rifai (42), yang membeli kabel hasil curian tersebut.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan penangkapan itu. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.(*)