Warga Silaberanti Hadang Petugas BPN Ukur 5 Ha Tanah Sengketa
Puluhan warga Silaberanti, Kecamatan SU I yang tinggal dijalan Gubernur H.A Bastari, Palembang, berkumpul menghadang pihak Balai Pertanahan Nasional (
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Puluhan warga Silaberanti, Kecamatan SU I yang tinggal dijalan Gubernur H.A Bastari, Palembang, berkumpul menghadang pihak Balai Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel yang datang bersama pihak kepolisian guna melakukan pengukuran tanah yang saat ini sedang disengketakan di Mahkamah Agung.
Suasana sempat memanas ketika kedua belah pihak sempat beradu argumen mengenai kepemilikan tanah seluas 5 hektar tersebut. Lacinong sang pemilik tanah mengaku telah tinggal ditanah itu sejak tahun 1975. Bahkan menurutnya, dirinya memiliki surat-surat resmi kepemilikan tanah yang sah.
Baca: Tiga Kali Prabowo Cium Tangan Sinta Nuriyah Wahid saat Berkunjung ke Kediaman Gus Dur
"Mereka yang ingin mengambil tanah ini mengaku memiliki sertifikat. Cuma kita tidak tau dimana saja tanahnya. Mereka asal tunjuk ini tanah mereka. Saya ingin yang mengaku memiliki tanah datang langsung dan tunjukan di mana saja letak tanahnya," ungkapnya, Kamis (13/9/2018).
Lacinong menyayangkan kedatangan, pengacara pihak terkait, BPN, dan pihak kepolisian. Menurutnya, pengukuran tanah tidak mesti dilakukan oleh BPN karena saat ini tanah tersebut sedang dalam proses hukum.
Baca: Pulang ke Tanah Air, Jokowi Bawa Nama Vasanta Masuk Dalam Daftar Kerjasama Korsel
"Tunggulah proses hukum selesai. Dengan membawa pengacara, BPN dan Polisi, jelas mereka ingin melanggar hukum. Kita gunakan ilmu dusun saja jangan ilmu kota. Kalau pihak terkait benar mengkalim kepemilikan tanah, tolong datang langsung dan tunjukan dari mana saja tanahnya, jangan ajak pengacara. Pengacara bertugas di pengadilan. BPN gunanya mengukur tanah, polisi menjaga agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," bebernya.
Sementara sang pengacara Lacinong, Redi kales S.H mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti otentik mengenai kepemilikan tanah sebanyak 5 hektar atas nama Pak Lacinong. Bahkan pihaknya, telah menyurati BPN mengenai surat 678, bahwa saat ini tanah sedang dikasasi di MA, sehingga semua pihak diminta untuk menahan diri terlebih dahulu.
"Sekarang memang sudah di MA. Sebelumnya sudah naik ke PTUN dan di putus lalu diajukan banding. Putusan kasasinya belum turun. Kami punya bukti pembayaran pajak sejak tahun 1997. Bahkan tahun 2016 gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat rekomendasi atas kepemilikan tanah," ungkap sang pengacara.
Sementara pihak BPN Sumsel mengaku datang ke lokasi tanah yang disengketakan dalam rangka diundang pihak kepolisian untuk melakukan pengukuran objek tanah. Hal ini semata-mata untuk keperluan proses penyelidikan.
"Kami diminta oleh pihak kepolisian sebab ada permohonan dari kepolisian untuk mengukur tanah ulang demi keperluan penyelidikan. Saat ini objek tanah tersebut memang tengah berperkara dipengadilan. Jadi kami datang kesini memang semata-mata memenuhi undangan kepolisian," bebernya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.