Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodalkan Tusuk Gigi, Supardi Kuras Rp 300 Juta dari ATM Korbannya

Supardi bertugas memasukkan tusuk gigi ke mesin ATM, sementara Riyanda sebagai sopir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bermodalkan Tusuk Gigi, Supardi Kuras Rp 300 Juta dari ATM Korbannya
Tribunjatim.com/Nur Ika Anisa
Dua pencuri bermodus ganjal mesin ATM dengan tusuk gigi ditangkap Polrestabes Surabaya, Kamis (13/9/2018). TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang ATM dengan modus meletakkan tusuk gigi pada mesin ATM.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka bernama Supardi (51), warga Pariaman, Padang; serta Riyanda Winata (26) warga Medan.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Supardi bertugas memasukkan tusuk gigi ke mesin ATM, sementara Riyanda sebagai sopir.

"Pembobolan ATM, tersangka ini menggunakan tusuk gigi," kata AKBP Sudamiran, Kamis (13/9/2018).

Mereka melancarkan aksinya di beberapa minimarket di Surabaya.

Baca: Jasad Penghuni Wisma Lokalisasi Ditemukan Tanpa Busana, Tercium Bau Solar dari Tubuhnya

Berita Rekomendasi

Melihat ada peluang, tersangka membeli tusuk gigi kemudian mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Ia lalu menunggu korban yang kesusahan mengambil uang.

Aksi pelaku merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Dua korban bisa ditarik Rp 300 juta," kata Sudamiran.

Pelaku ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya usai ada dua laporan korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dan atau pasal 81 UU 3 tahun 2011 tentang dana palsu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi, Dua Pencuri Dibekuk Polrestabes Surabaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas