Eko Berencana Bawa Kasus Rumahnya yang Diblokade Tembok Tetangganya ke Ranah Hukum
Tak kunjung menemukan jalan tengah dan gagal melobi tetangga, Eko Purnomo akhirnya memilih jalur hukum.
Penulis: Grid Network
Kompas
Eko Purnomo (37) tengah memperlihatkan surat sertikat rumah saat ditemui di rumah kontrakannya.
TRIBUNNEWS.COM - Nama Eko Purnomo (37) warga Ujungberung, Bandung, santer dikabarkan media nasional belakangan ini.
Hal tersebut karena permasalahan yang dihadapinya, yakni Eko tak bisa masuk rumahnya lantaran akses jalan diblokade tetangga kanan kiri.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/9) mendapati keadaan itu, Eko sudah melakukan pelaporan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
Musyawarah sudah digelar antara Eko dan para tetangganya mengenai hal ini.
Namun belum ada kata mufakat sebagai solusi kasus tersebut.
Eko yang membawa peta denah di sertifikat tanah rumahnya menjelaskan ada lahan yang diarsir dan seharusnya lahan tersebut berfungsi sebagai jalan masuk ke rumahnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.