Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus Dilarang Melintas di Jalur Cikidang-Palabuhanratu

Pemerintah melarang bus melintas di Jalan Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, untuk sementara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bus Dilarang Melintas di Jalur Cikidang-Palabuhanratu
Kompas.com/Budiyanto
Salah satu rambu bertuliskan Bus Dilarang Masuk dipasang di persimpangan Cikidang, Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (14/8/2018). KOMPAS.com/BUDIYANTO 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Pemerintah melarang bus melintas di Jalan Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, untuk sementara.

Kebijakan itu diambil pascakecelakaan lalu lintas dua unit mikrobus masuk jurang di jalur tersebut pada pekan lalu.

Keputusan diambil bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Sukabumi, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, dan Dishub Kabupaten Sukabumi.

"Sampai saat ini untuk sementara bus dilarang masuk jalur Cikidang, karena memang rawan kecelakaan," ungkap Kepala Polres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada Kompas.com di Palabuhanratu, Jumat (14/9/2018).

Ia mengatakan, keputusan itu diambil untuk mencegah terjadi kembali kecelakaan di jalur alternatif menuju Pelabuhanratu dan ke sejumlah obyek wisata di selatan Sukabumi tersebut.

Selanjutnya, pengaturan diserahkan kepada Dishub Provinsi Jawa Barat karena jalan tersebut merupakan jalan Provinsi.

Baca: Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dollar AS, Novanto Jual Rumah Pemberian Orang Tuanya di Jatiwaringin

"Selanjutnya dalam regulasi nanti apakah akan dipasang portal atau dibuat larangan permanen untuk bus, kebijakannya ada di Dishub Provinsi," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sejak lama kepolisian selalu mengimbau agar bus tidak masuk ke jalur Cikidang. Pasalnya, jalur sepanjang sekitar 42 kilometer itu banyak belokan tajam dengan tanjakan dan turunan yang curam.

"Karena belum ada regulasinya, kami hanya bisa sebatas mengimbau agar bus tidak masuk jalur Cikidang," tutur Nasriadi.

Dia mengatakan, untuk semua bus bisa melintasi jalur utama, yakni Jalan Cibadak-Warungkiara-Palabuhanratu.

Jaraknya tidak jauh berbeda sekitar 45 kilometer dan kondisi lintasan jalan tidak seperti jalur Cikidang.

"Tetap saja semua sopir atau pengendara harus konsentrasi dan dengan kendaraan yang laik jalan atau sehat. Bila mengantuk silakan istirahat di tempat-tempat yang aman," imbau Nasriadi.

Sebelumnya, hanya rentang waktu sekitar 12 jam, dua kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu.

Mikrobus terperosok masuk jurang dengan kedalaman sekitar 30 hingga 50 meter. Penumpangnya sama-sama para wisatawan.

Kecelakaan pertama sebuah mikrobus milik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) masuk jurang di Tanjakan Cisarakan, Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 23:00 WIB.
Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dan 19 orang mengalami luka termasuk sopir dan kernet.

Pada Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, sebuah mikrobus pariwisata berpelat nomor B 7025 SGA terjun di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang.

Peristiwa ini mengakibatkan sebanyak 21 wisatawan dari karyawan PT Catur Putra Group (CPG) Bogor meninggal dunia termasuk sopir utama, Almrahum Jahidi.

Sebanyak 18 wisatawan mengalami luka berat termasuk MA (26) kernet yang menjadi pengemudi. (Kompas.com/Budiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus Dilarang Masuk Jalur Cikidang-Palabuhanratu di Sukabumi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas